Saturday, May 19, 2018

SAP 2 Otoritas Moneter di Indonesia dan Amerika Serikat dan Arsitektur Perbankan Indonesia


SAP 2 PLK
OTORITAS MONETER DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA


1.      Konsep Otoritas Moneter, Tugas, dan Tujuannya
Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain adalah sbb:
a)      Menciptakan uang kertas dan logam
b)      Menciptakan uang primer
c)      Memelihara cadangan devisa nasional
d)      Mengawasi sistem moneter


2.      Status dan Modal Bank Indonesia serta tugas-tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia

DASAR HUKUM :
·                     UU NO. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
·                     UU NO. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia



STATUS DAN MODAL BANK INDONESIA :
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur merupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
- Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bank Indonesia ( BI, dulu disebut De Javasce Bank) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU no. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating), peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Tugas-tugas Dewan Gubernur BI
Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Gubernur :
Agus D.W. Martowardojo
Deputi Gubernur Senior :
Mirza Adityaswara
Deputi Gubernur :
Perry Warjiyo
Deputi Gubernur :
Erwin Riyanto
Deputi Gubernur :
Sugeng
Deputi Gubernur :
Rosmaya Hadi

Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai wewenang, tugas dan konsekuensi seperti diuraikan di bawah ini :
a.       Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
b.      Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum.
d.      Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.       Sanksi administrasi dapat berupa : denda, teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan azin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.


3.      Pengertian API, 6 pilar API, Program Kegiatan API, dan tahapan implementasinya

Arsitektur Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004. API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, di mana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Enam Pilar
Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:
1.      Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.      Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.      Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.      Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.


PROGRAM KEGIATAN API
Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh BI dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun (dari tahun 2004-2013). Program-program tersebut adalah :

1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Penguatan permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :
1.      Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru
2.      Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru
3.      Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
4.      Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loam)


apabila program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :

·         2-3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
·         3-5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
·         30-50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100 miliar.

2. Progam peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.

3. Program peningkatan fungsi pengawasan
Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan 25 basel core principles.

4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Peningkatan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko, dan kemapuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional enjadi semakin kuat dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin baik.

5. Program Pengembangan infrastruktur perbankan
Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit, lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema penjaminan kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan. Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang yang diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan yang sehat dan kuat.

6. Program peningkatan perlindungan nasabah
Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dlam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan dari beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.

TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI API
1.      Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
2.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
3.      Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
4.      Program Peningkatan Kualitas Manajamen dan Operasional Perbankan
5.      Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
6.      Program Peningkatan Perlindungan Nasabah


4.         The FED
Asal-usul
Apa itu The Fed
Fed adalah sebuah bank sentral dengan singkatan Federal Reserve. Kenapa disebut Federal Reserve? Karena cadangan keuangan berasal dari bank yang pemerintahannya federal atau memiliki perjanjian antar wilayah. Karena memiliki perjanjian yang mengikat disebutlah sebagai Serikat.
Asal usul Federal Reserve
Sebelumnya koloni Inggris melakukan invasi ke Amerika Serikat. Pada tahun 1775 terjadi revolusi Amerika Serikat ini dimulai salah satu penyebabnya adalah bahwa Raja George III dari Inggris melanggar mata uang koloni Amerika yang bebas bunga dan diproduksi sendiri oleh koloni untuk digunakan Amerika sendiri, dan memaksa mereka untuk meminjam uang dari bank sentral di Inggris dengan bunga, dengan segera membuat koloni Amerika dalam hutang. Ini salah satu yang menyebabkan terjadi revolusi Amerika dari cengkraman koloni Inggris.
Benjamin Franklin berkomentar seperti di bawah ini: "Penolakan Raja George III untuk mengijinkan koloni mengoperasikan sebuah sistem uang yang jujur, yang membebaskan rakyat jelata dari cengkraman manipulator uang mungkin adalah penyebab utama revolusi itu.” Dan tahun 1783 Amerika merdeka dari Inggris.
Pada tahun 1913, para bankir memutuskan bahwa telah terjadi kekurangan mata uang di AS, dan pemerintah tidak bisa menerbitkan mata uang lagi karena semua emas cadangannya telah terpakai. Agar ada sirkulasi tambahan uang, sekelompok orang mendirikan satu bank yang dinamakan "The Federal Reserve Bank of New York" yang kemudian hari populer dengan singkatan The Fed.
Kemudian The Fed menjual stok emas yang dimiliki, dan dibeli oleh mereka sendiri senilai US$450 Juta lewat Rothschild Bank of London, Rothschild Bank of Berlin, Warburg Bank of Hamburg, Warburg Bank of Amsterdam (milik keluarga Warburg yang mengontrol German Reichsbank bersama keluarga Rothschild), Israel Moses Seif Bank of Italy, Lazard Brothers of Paris, Citibank, Goldman & Sach of New York, Lehman & Brothers of New York, Chase Manhattan Bank of New York, dan Kuhn & Loeb Bank of New York.
Perjalanan The Fed
Federal Reserve merupakan salah satu organisasi perbankan paling kuat di planet ini. The "Fed" menetapkan semua kebijakan moneter Amerika seperti mencoba untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga atas pinjaman (yang tidak dengan langsung menaikkan atau menurunkan Dana Discount Rate, atau tingkat bunga yang dibebankan atas pinjaman jangka pendek untuk bank swasta) serta mencoba untuk mengendalikan inflasi, yang tidak dengan mencetak lebih banyak uang untuk sirkulasi, mencoba untuk mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Bahkan tindakan terkecil oleh Federal Reserve dapat memiliki dampak yang besar terhadap pembelian dan penjualan saham dan obligasi serta harga barang di Amerika Serikat yang akhirnya mempengaruhi tingkat hipotek pembiayaan kembali. Investor menunggu dengan napas berumpan ketika mereka mengetahui Fed mengadakan pertemuan, nantinya akan berbicara secara terbuka tentang hasil pertemuan.Sebelum pengumuman Wall Street  itu dilakukan, biasanya perdagangan di mata uang akan terjadi gejolak spekulasi yang cukup mengejutkan tentang apa yang akan dilakukan oleh The Fed selanjutnya. Untuk itu, berhati-hatilah ketika trading mendekati pengumuman dari pemimpin The Fed, saat ini adalah Bernake.
Struktur
Struktur organisasi The Fed
Dalam struktur organisasi The Fed, Amerika Serikat terdiri atas 12 distrik. Setiap distrik memiliki sebuah bank yang disebut Reverse Bank, yang bukan bank komersial, namun kepanjangan tangan dari The Fed. Setiap Reverse Bank dikepalai oleh seorang presiden. Ke 12 distrik tersebut adalah Boston, New York, San Francisco, Philadelphia, Cleveland, Chicago, Richmond, St. Louis, Minneapolis, Atlanta, Kansas City, dan Dallas.
Dewan gubernur mengawasi kerja The Fed secara keseluruhan. Terdiri dari 7 anggota yang ditunjuk oleh presiden dan disetujui senat. Dewan gubernur dipimpin oleh kepala dan wakil kepalaThe Fed yang juga ditunjuk oleh presiden dan disetujui senat. Lama jabatan kepala dan wakil kepala adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang.
Menurut Federal Reserve, saat ini terdapat 5 bagian pada Federal Reserve System:
1.      Dewan Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, sebuah lembaga pemerintah di Washington, D.C.
2.      Komisi Pasar Terbuka Federal, yang mengawasi operasi pasar terbuka, sebuah alat utama kebijakan moneter nasional
3.      12 Bank Sentral Federal, lembaga privat yang terdapat di kota-kota utama di Amerika Serikat, yang membagi negara ini ke dalam 12 distrik, yang berfungsi sebagai agen fiskal untuk Bendahara Negara Amerika Serikat, di mana pada setiap bank memiliki 9 anggota Dewan Direksi.
4.      Beberapa lembaga penasihat
Struktur bank sentral di Amerika Serikat cukup unik apabila dibandingkan dengan bank sentral di negara lain, yakni bank sentral Amerika Serikat tidak memiliki hak untuk mencetak mata uang, di mana dimiliki oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat.
- Peran Khusus Federal Reserve New York
Bank Federal Reserve New York mernainkan peran khusus dalam Federal Reserve System karena beberapa alasan. Pertama, distriknya terdiri atas bamyak bank komersial terbesar di Amerika Serikat, keamanan dan kcsehatan dari bank-banknya merupakan yang terpenting bagi kesehatan sistem keuangan AS. Bank Federal Reserve New York melakukan pengujian terhadap perusahaan induk bank dan bank-bank negara bagian di distriknya, dan menjadikarmya pengawas dar beberapa lembaga kcuangan terpening dalam sistem keuangan AS. Tidaklah mcngherankan, dengan tanggung jawab ini, kelompok pengawas bank ini merupakan satu dari unit-unit Fed New York terbesar dan merupakan kelompok pengawas bank terbesar di dalam Federal Reserve System.
Alasan kedua peran khusus the Fed New York adalah keterlibatan aktifnya dalam
pasar obligasi dan valuta asing. The Fed New York mengakomodasi pelayanan pasar terbuka, yang melakukan operasi pasar ter
buka membeli dan menjual obligasi yang menentukan banyaknya cadangan di dalam sistem perbankan. Oleh karena keterlibatannya dalam pasar sekuritas Treasury, dan juga jarak yang dekat dengan bursa New York dan bursa Amerika, petugas pada Bank Federal Reserve New York selalu berhubungan dengan pasar keuangan domestik utama di AS. Selain itu, Bank Federal Reserve New York mengakomodasi pelayanan valuta asing, yang melaksanakan intervensi valuta asing atas nama Federal Reserve Svstem dan Treasury AS. Keterlibatannya di pasar keuangan ini berarti bahwa the Fed New York merupakan sumber informasi penting atas apa yang sedang terjadi di pasar keuangan domestik dan asing, khususnya pada periode krisis, juga pemghuhung antara petugas di Federal Reserve System clan partisipan swasta di pasar.
Alasan ketiga keutamaan Bank Federal Reserve New York adalah bahwa bank tersebut merupakan satu-satunya bank Federal Reserve yang menjadi anggota Bank for International Settlement (BIS). Dengan demikian, presiden the Fed New York, bersama-sama dengan ketua Dewan Gubernur, mewakili Federal Reserve System dalam pertemuan bulanan reguler dengan bankir sentral utama lainnya di BIS. Hubungan dekat dengan bankir sentral asing dan interaksi dengan pasar valuta asing berarti hahwa the Fed New York mempunyai peran khusus dalam hubungan internasional, baik dengan bankir sentral lain maupun dengan partisipan pasar swasta. Menamhah ke utamaannya di lingkaran in internasional, the Fed New York merupakan penyimpan untuk lebih dan $100 miliar emas dunia, suatu jumlah yang Iebih hesar daripada emas di Fort Knox.
Terakhir, presiden Bank Federal Reserve New York merupakan satu-satunya anggota tetap FOMC di antara presiden-presiden bank Federal Reserve, yang bertindak sebagai wakil ketua komite. Dengan demikian, beliau beserta ketua dan wakil ketua Dewan Gubernur merupakan tiga orang pejabat terpenting di dalam Federal Reserve System.


5.      Diskusi e-finance : Perbankan Elektronik : tantangan baru untuk regulasi bank
Kehadiran perbankan elektronik telah meningkatkan perhatian baru untuk regulasi perbankan khususnya mengenai keamanan dan kerahasiaan. Kekhawatiran mengenai perbankan elektronik dan uang elektronik menjadi hambatan yang utama dalam meningkatkan penggunaannya, dengan perbankan elektronik anda mungkin khawatir bahwa para pelaku kejahatan dapat mengakses rekening bank dan mencuri uang anda dengan memindahkan saldo milik anda ke rekening yang dituju.
Solusi untuk menghadapi masalah ini telah berkembang dengan perkembangan teknologi enkripsi yang lebih aman untuk mencegah kejahatan semacam ini. Pemerintah berperan untuk mengatur perbankan elektronik guna memastikan bahwa prosedur enkripsi tersebut memadai. Begitu pun dengan masalah enkripsi uang elektronik, bank berkewajiban untuk membuat para kriminal kesulitan untuk melakukan kesalahan digital yang masuk akal.
Untuk memenuhi tantangan ini, pengawas bank di Amerika Serikat menilai bagaimana bank berhadapan dengan masalah keamanan khusus yang timbul akibat perbankan elektronik dan mengawasi pihak ketiga yang menyediakan landasan untuk perbankan elektronik. Perbankan elektronik juha meningkatkan keseriusan masalah kerahasiaan. Untuk melindungi kerahasiaan nasabah, undang-undang Gramm-Leach-Bliley tahun 1999 telah membatasi distribusi data (nasabah). European Data Protection Directive melarang transfer informasi mengenai transaksi secara online. Melindungi kerahasiaan nasabah dalam era elektronik ini merupakan satu dari tantangan yang harus dihadapi masyarakat kita, sehingga kerahasiaan pribadi dari perbankan elektronik terus berubah sepanjang waktu.

REFERENSI :
Damanik, Rikson. 2013. Sebagai Lembaga Negara yang Independen. Tersedia pada http://sharingilmupajak.blogspot.co.id/2013/11/sebagai-lembaga-negara-yang-independen.html. diakses pada 16 September 2017  
Dewirosdyana. 2014. Arsitektur Perbankan Indonesia Tersedia pada https://dewirosdyana.wordpress.com/2014/01/12/arsitektur-perbankan-indonesia-api/. diakses pada 16 September 2017    
Mishkin, Frederic S, 2008. The Economics of Money, Banking and Financial Markets : Ekonomi Uang, Perbankan dan Pasar Keuangan, Edisi kedelapan (terjemahan), Penerbit Salemba Empat : Jakarta.
Mukholich, Azwar. 2015. Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter. Tersedia pada http://lawazco.blogspot.com/2015/02/otoritas-moneter-dan-kebijakan-moneter_54.html. diakses pada 16 September 2017
Parmadita. 2013. Asal – Usul The Fed. Tersedia pada http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=115776&title=asal_usul_the_fed. diakses pada 16 September 2017  

No comments:

Post a Comment

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN : SAP / RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN 1.              Identi...