Lembaga
Keuangan Bank (LKB)
SAP 3 PLK
SAP 3 PLK
1.
Pengertian dan Sejarah Bank
A.
Pengertian Bank
Dilihat dari
asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku.
Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang
antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak
sekedar melayani tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang
pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha
meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya
usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada
pedagang atau orang lain yang memerlukan uang. Banca yang semula merupakan
usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat, serta melayani jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut
bank. Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut G.M.
Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang
diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral atau uang kartal.
B.
Sejarah
Bank
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu
tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson
yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika
dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.]Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2.
Jenis
dan Fungsi Bank
A.
Fungsi
Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b. Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.
c. Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d. Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e. Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b. Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.
c. Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d. Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e. Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
B. Jenis-jenis Bank
a) Bank Umum
Menurut Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank diantaranya:
Menurut Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank diantaranya:
- menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
- memberikan
kredit.
- menerbitkan
surat pengakuan hutang.
- membeli,
menjual, menjamin resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah
nasabahnya.
- memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Menurut Kasmir (2008, 36-37) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.
a) Bank Milik Pemerintah
Adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.
b) Bank Milik Swasta
Menurut Kasmir (2008, 36-37) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.
a) Bank Milik Pemerintah
Adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.
b) Bank Milik Swasta
Adalah bank
yang seluruh atau sebagianmodalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh swasta.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Status
Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa (2008 b: 39-40).
a) Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.
b) Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
Dibedakan menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah.
a) Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.
b) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Status
Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa (2008 b: 39-40).
a) Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.
b) Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
Dibedakan menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah.
a) Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.
b) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
3.
Aktivitas
Bank
Penghimpun dana
Pengertian
Kegiatan usaha yang utama bank adalah Penghimpunan
dana dan Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan
akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu
dilakukan dengan cara-cara tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan
dengan rencana penggunaan dan tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal
berikut :
Ø Kepercayaan Masyarakat pada bank yang bersangkutan. Gambaran sebuah bank secara umum dimata masyarakat
sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pada bank tersebut Banyak factor yang dapat mempengaruhi
gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti pelayanan, keaaan keuangan,
berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang bank
tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan lain-lain.
Perkiraan tingkat
pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpanan
dana terhadap pendapatan dari
anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang .
Risiko penyimpanan dana.
Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkatkepastian yang tinggi atas dana masyarakat yang dapat ditarik lagi
sesuai waktu yang telah dijanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk
menempatkan dananya dibank tersebut
Pelayanan yang
diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana.Pelayanan
yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan
dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut.
Sumber-
sumber penghimpunan dana
Pada
dasarnya suatau bank mempunyao tiga artenatif untuk menghimpun dana untuk
kepentingan usahanya, Yaitu :
1.
Dana Sendiri
2.
Dana pinjaman
3.
Dana dari deposan
4.
Sumber dana lainnya
4.
Perkembangan Perbankan di Indonesia
Situasi
perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
Situasi perbankan
Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat.
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat.
b. Kebijaksanaan 27
Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta.
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta.
c. Kebijaksanaan
Pemerintah 25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR.
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR.
d. Kebijaksanaan
Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
e. Paket Kebijakan
Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
Perkembangan jumlah
bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Perkembangan dana dan
kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar.
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar.
Penggabungan Usaha Bank
Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah sangat menentukan masa depan
perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis
kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus
tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat
sudah tidak percaya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek
terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan
ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang
dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya
dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat
untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha
dengan bank lainnya. Dalam praktiknya
penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak
sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank
lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung
dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank
yang tidak sehat lebih diutamakan.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan
bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
2. Konsolidasi
Yaitu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih
dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank
Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang
baru, misalnya Bank Mangkol.
3.
Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat
beralihnya pengendalian terhadap bank. Contoh
di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank
Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi
milik Bank Menumbing.
Keinginan untuk
mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi
atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1) Inisiatif
bank yang bersangkutan atau
2) Permintaan
Bank Indonesia atau
3) Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan
persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi
atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Telah
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang
berbentuk lainnya.
2) Memenuhi
rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Calon
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela
dibidang perbankan.
4) Dalam hal
akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh
bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN BANK
TUJUAN
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan
dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai:
1. Lembaga
kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur
dana
2. Pelaksana
kebijakan moneter;
3. Lembaga
yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar
tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh
maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik,
berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk
mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1. Kebijakan
memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan
prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3.
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten
ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan
Bank
Pengaturan
dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan
izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara
perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi
pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to
regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut
aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat
yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to
control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision).
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.
Sistem
pengawasan oleh bank indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank,
saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan
yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan
pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
1.
Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan
bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan
pengelolaan bank.
2.
Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi
ke depan (forward looking).
Konsep suku
bunga
Suku bunga adalah
harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas
penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pengertiannya dalam dunia perbankan, suku
bunga bisa diartikan menjadi dua:
1. Suku bunga
simpanan, merupakan tingkat bunga yang diberikan bank sebagai balas jasa karena
nasabah mempercayakan uangnya untuk disimpan atau ditabung pada bank yang
bersangkutan.
2. Suku bunga
pinjaman, merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh bank kepada kreditor
yang meminjam uang dari bank.
Teori Suku
Bunga
1. Teori Suku
Bunga Klasik
Kaum di era klasik mengungkapkan bahwa suku bunga itu
menentukan besarnya tabungan maupun investasi yang akan dilakukan dalam
perekonomian yang menyebabkan tabungan yang tercipta pada penggunaan tenaga
kerja penuh akan selalu sama yang dilakukan oleh pengusaha.
2.
Teori Suku
Bunga Keynes
Pandangan
berbeda diberikan oleh Keynes. Menurutnya, tingkat bunga itu merupakan suatu
fenomena moneter. Artinya, tingkat bunga ditentukan oleh penawaran dan
permintaan uang (ditentukan dalam pasar uang).
3.
Teori Suku
Bunga Hicks
Hicks
mengemukakan teorinya bahwa tingkat bunga berada dalam keseimbangan pada suatu
perekonomian bila tingkat bunga ini memenuhi keseimbangan sektor moneter dan
sektor rill.
4.
Teori Yang
Lain
Menurut Karl
dan Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu
pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah
bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Faktor Fakor
Yang Memengaruhi Suku Bunga
Faktor –faktor yang memengaruhi besar kecilnya
penetapan suku bunga (pinjaman dan simapanan) adalah sebagai berikut.
1. Kebutuhan
dana
Apabila bank
kekurangan dana sementara pemohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan
oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkat kan suku bunga
simpanan.
2. Persaingan
Dalam
memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama
pihak perbankan harus memerhatikan pesaing.
3. Kebijakan
pemerintah
Baik bunga
simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah.
4. Harga laba
yang di inginkan
Sesuai
dengan target yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar, maka bunga ikut
besar dan sebaliknya.
5. Jangka waktu
Semakin
panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan
besar kemungkinan resiko dimasa akan datang.
6.
Reputasi Perusahaan Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku
bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan
memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan
nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit
macet di masa mendatang relatif kecil.
7.
Produk yang Kompetitif Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang
diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang
kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran
produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar.
8.
Hubungan Baik Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan faktor
kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam praktiknya, bank menggolongkan
nasabah antara nasabah utama dan nasabah biasa.
9.
Persaingan Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana,
sementara tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat,
maka bank harus bersaing keras dengan bank lainnya.
10. Jaminan Pihak Ketiga Dalam hal ini
pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risiko yang
dibebankan kepada penerima kredit.
REFRENSI :
Budisantoso,
Totok & Sigit Triandaru. 2006. BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta : Salemba empat
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakata:
Rajawali Pers
Y.Sri Susilo, dkk, 2000
bank dan lembaga keuangan lainnya, Salemba Empat Jakarta
No comments:
Post a Comment