PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
LKBB : Pegadaian dan Anjak Piutang
2.1
Pengertian Pegadaian
Pengadaian
merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat
dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam
mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak
pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian
untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu
pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
2.2
Sejarah
dan Organisasi Pegadaian
·
Sejarah Pegadaian
Era
colonial
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Era
Kemerdekaan
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi
Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.
Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini,
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun
2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani
pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah
anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
Struktur Organisasi Pegadaian
·
2.3
Kegiatan Usaha Pegadaian dan Mekanisme Kerja
Pegadaian
·
Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan
yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan
berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan
produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan
pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal
perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian.
Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat
yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang
mendesak.
Prosedur
dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang
membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah
dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam
jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan
biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan
yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
·
Mekanisme Kerja
Pegadaian
Dalam
pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan
lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena
beberapa factor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih
diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain
perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap
yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini
adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka
akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini
akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk
uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang,
sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan
barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih
dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2
atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga
keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari
jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang,
atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi
akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar
kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara
ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.
2.4
Manfaat
pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya
jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a
Penaksiran nilai suatu
barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
b
Penitipan suatu barang
bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
2.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang
diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
a
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum Pegadaian.
c
Pelaksanaan misi Perum
Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk:
1) Dana pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan umum (20%)
3) Cadangan tujuan (5%)
4) Dana sosial (20%)
2.5
Pengertian
Anjak Piutang
Factoring
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara
umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana
perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a.
Jasa pembiayaan
b.
Jasa pembukuan
c.
Jasa penagihan piutang
d.
Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk
itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus
menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau
pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan
piutang tersebut.
2.6
Sejarah
anjak piutang
Dalam
sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun
yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu
kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak
factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan
sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya,
kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada
sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang
kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih
merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan
Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di
Amerika.
Pada
akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi
sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi
klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk
inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan
Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di
Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES
No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan
usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di
luar sektor perbankan.
Perusahaan
Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat
dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat
melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring),
sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit
card), dan pembiayaan konsumen
2.7
Struktur
organisasi anjak piutang
Atas
dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a
Struktur organisasi
perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa
anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.
Proses dasar
dari kegiatan pembiayaan adalah :
– Analisis
terhadap bonafiditas calon klien
– Analisis
terhadap kolektibilitas piutang
– Pembayaran
pembiayaan kepada klien
– Administrasi
faktur dan bukti piutang
– Administrasi
hak dan bukti piutang
– Penagihan
piutang
– Pembayaran
kepada klien
Struktur
organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
–
Departemen Kredit
adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap
bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan
dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian
ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar
pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan
jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
–
Departemen Faktur
adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang
agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto
atau bunga dan jatuh tempo.
–
Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan
administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan
perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
–
Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan
penagihan piutang yang jatuh tempo.
–
Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan
seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi
kewajiban dan hak klien.
–
Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan
pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
b
Struktur organisasi
perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping
memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga
menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti
bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian
pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh
masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah
bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi
sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.
2.8
Jenis
dan Mekanisme serta manfaat anjak piutang
Jenis
anjak piutang :
Pada
pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan
yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian
yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat
dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
a
Berdasarkan Jasa yang
Ditawarkan
1. Full-service
factoring
Jasa
factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan
maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan
penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
2. Bulk
factoring
Jasa
factoringdengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service
factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi
risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
3. Matury
factoring
Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi
penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang
diberikan oleh factortanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas
pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factordilakukan pada tanggal tertentu
yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu tempo dari piutang
yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu
jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau
setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak
menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada
factorhanyalah feeatas jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan
secara menyeluruh, dan penagihan yang diberikan oleh factor.
4. Invoice
discounting
Anjak
piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa
nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
b
Berdasarkan Distribusi
Risiko
1. With
recourse factoring
Anjak
piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan
dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi
perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With
recourse factoring, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recource) pembayaran piutang kepada
klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
2.
Without recourse
factoring
Anjak
piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak piutang
menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar
keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk menghindarkan
tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang
cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian
customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan
terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian,
perusahaan factoringdapat mengembalikan tagihan kepada klien.
c
Berdasarkan
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
1. Disclosed
factoring
Adalah
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak
debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan
anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat
melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang
yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
2. Undisclosed
factoring
Adalah transaksi
penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien
tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi resiko.
d
Berdasarkan Lingkup
Pelayanan
1. Domestic
factoring
Pihak-pihak
yang terlibat dalam domestic factoringberkedudukan dalam satu wilayah negara.
Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut :
Klien
melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau
jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur
(invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak
piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan
diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran
kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak
piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta
dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
Dalam
kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang
terkait dalam kegiatan tersebut adalah: eksportir, importir, export factor, dan
import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Eksportir
membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit
kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan
anjak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di
luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang di
luar negeri melakukan serangkaian verifikasi terhadap calon importir. Apabila
tidak ada permasalahan, eksportir mengirim barang dan menyerahkan faktur dengan
dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak
piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan
faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan
melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factoruntuk melakukan penagihan
kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
e
Berdasarkan Tipe
Tagihan atau Piutang
1. Anjak
piutang untuk tagihan biasa
Anjak
piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien,
nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikt serta langsung dalam
proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien
kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factordapat melakukan penagihan
kepada nasabah atau debitor.
2. Anjak
piutang untuk promes
Anjak
piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang
dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).
f
Berdasarkan Pembayaran
kepada Klien
1. Advanced
Payment
Yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
2. Maturity
Yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak
piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut
biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
3. Collection
Yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Manfaat
Anjak Piutang :
a.
Bagi Klien
Secara
umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas
langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu
waktusampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan
penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan
penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun
secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu :
1.
Manfaat yang diterima
karena menerima jasa pembiayaan
a. Peningkatan
penjualan
Adanya
jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit.
Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien
sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien
mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
b. Kelancaran
modal kerja
Jasa
anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum
jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat.
Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk
mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran
gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
c. Pengurangan
risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan
jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang
kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan
kepastian usaha bagi pihak klien.
2.
Manfaat yang diterima
karena menerima jasa nonpembiayaan
a. Memudahkan
penagihan piutang
Jasa
penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu
secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan
tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih
produktif.
b. Efisiensi
usaha
Dengan
jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan
penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh
pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
c. Peningkatan
kualitas piutang
Jasa
administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli
secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih
tinggi.
d. Memudahkan
perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa
investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu
dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas
usaha secara keseluruhan.
b.
Bagi Factor
– Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan
jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount
fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan
yang diberikan atas dasar :
– Risiko tertagih
– Jangka waktu
– Rata-rata tingkat bunga
perbankan
– Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena
factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar
persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan
oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar.
Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c.
Bagi Nasabah
– Kesempatan untuk
melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien
melakukan penjualan secara kredit.
– Layanan penjualan yang
lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien
melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
2.9
Diskusi : Pegadaian
syariah
·
Pengertian pegadaian
syariah
Pegaadaian
syariah sendiri berasal dari prinsip Islam yang dikenal dengan sebutan Rahn,
yang berarti tetap atau lama. Dengan
kata lain, penahanan suatu barang dalam jangka waktu tertentu. Beberapa ahli
juga menyatakan bahwa rahn juga berarti menjadikan barang yang memiliki nilai
harta sebagai jaminan pada utang-piutang.
·
Produk Pegadaian
Syariah
Untuk
memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa
produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah.
Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.
1.
Rahn
Singkatnya,
produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan
agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan
bermotor.
Untuk
penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang
telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.
Uang
sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai.
Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang
telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.
2.
Arrum
Seperti
produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman
ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau
mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
Seperti
halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya
penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya,
dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun
demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas
sebagai jaminan pinjaman.
3.
Program Amanah
Skim
pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya
difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program
amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini,
biasanya berjumlah minimal 20%.
4.
Program Produk Mulia
Berbeda
dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia
merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk
nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
:
Kasmir.2008.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sholikul
Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Media
Elektronik :
Sjifa
Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain :pegadaian,
http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
https://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html