SAP 8
PASAR DAN
LEMBAGA KEUANGAN
Leasing dan
Modal Ventura
1.
Konsep
Leasing dan perkembangannya di Indonesia
Usaha
leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang
dilakukan oleh orang-orang sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari
kebudayaan sumeria menunjukan bahwa transaksi leasing meliputi leasing
peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan
berikutnya, banyak system hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode
pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industry pertanian, manufaktur, dan
transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai
dengan cara leasing. Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974
dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan
Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing.
Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974
tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan
kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri
keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei
1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai
terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20
Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam
perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan
menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan
bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum
modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan
dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan
sebagai berikut :
·
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3
miliar
·
Perusahaan patungan Indonesia asing
sebesar Rp 10 miliar
·
Koperasi sebesar Rp 3 miliar
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing). Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediian barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance
lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan
leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan
operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.
2. Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan
4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1
Lessor
Yaitu perusahaan
leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam
bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal
dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal
tersebut.
2
Lesse
Yaitu perusahaan
atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang
atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan
dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping
tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap
kerusakan.
3
Pemasok
Yaitu perusahaan
atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok
langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok
menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.
4
Bank atau Kreditor
Dalam suatu
perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok
menerima kredit dari bank.
KETERANGAN
GAMBAR
1
Lesse menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2
Lesse melakukan negoisasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta
lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga
barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi,
jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3
Lessor mengirimkan letter of offer atau
comitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan
lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan
mengembalikannya kepaada lessor.
4
Penandatangan kontrak leasing setelah
semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5
Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
6
Pengiriman barang dan pengecekan barang
oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah
bayar selanjutnya diserahkan
7
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada
lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9
Pembayaran sewa ( lease payment ) secara
berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
3.
Penggolongan
Leasing dan Teknik – Teknik Pembiayaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga)
kelompok yaitu:
1. Independent
leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang
berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk disewakan.
2. Captive
lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease
broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor
untuk disewakan.
Teknik pembiayaan leasing
Teknik
pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Finance
Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan
sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Selama
masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha
secara berkala denganjumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa
atau nilai residu yangakan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal
yang dibiayai sertabunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna
usaha. Teknik finance lease biasanya juga disebut fill pay out leasingyaitu
suatu bentukpembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee.Dalam
praktiknya, finance leasedapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksiantara
lain sebagai berikut:
a. Direct
Finance Lease. Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessormembeli barang
modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunakan kepada lessee.
Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
b. Sale
and Lease Back. Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk
kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebutdengan jangka
waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lesseeyang
mengalami kesulitan modal kerja.
c. Leveraged
Lease. Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor,
lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing.
d. Syndicated
Lease. Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh
lebih dari satu lessor.
e. Vendor
Program. Merupakan suatu metode penjualan yang dilakukan olehdealer kepada
konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing.
2. Operating
Lease
Dalam teknik operating lease, pihak
pemilik objek leasingatau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan
kepada lessee. Operating lease dapat juga disebut leasingbiasa yaitu suatu
perjanjian kontrak antara lessordenganlessee, dengan catatan bahwa:
a. Lessorsebagai
pemilik objek leasingkemudian menyerahkan kepadapihak lessee untuk digunakan
dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal
tersebut.
b. Lesseeatas
penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada
lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
4.
Manfaat
Leasing dan Peran Asuransi dalam Leasing
Manfaat
Leasing antara lain :
1. Menghemat
modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu
menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan lain dari bank
akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa
khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan
membahayakan kelanjutan usahanya.
3. Persyaratan
yang fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya,
leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan
keuangan lessee.
4. Biaya
lebih murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan
melalui metode leasing cenderung lebih murah dibandingkan dengan kredit bank
berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value).
5. Menguntungkan
arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa
sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan
mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
6. Proteksi
inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan
terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing
dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap atas
sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa
lalu.
7. Sumber
pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian
kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa
hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya
aktiva yang disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap penggunaan
modal kerja yang akan memepengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat
diatasi.
8. Kapitalisasi
biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga
perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan,
percobaan, dsb, dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai
dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
9. Risiko
keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu,
operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi
kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolence), sehingga lessee
tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
10. Pembiayaan
proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi
dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana
biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu
jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Asuransi
Dalam Kegiatan Leasing
Pihak
lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang
mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya
mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana (cost of fund) dengan
tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
5.
Mekanisme
Pembayaran Sewa Guna Usaha
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan
pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan
semakin mengecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat
dilakukan dengan menggunakan dua cara:
1. Pembayaran
di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan
pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu
belum dikenakan bunga.
2. Pembayaran
sewa di belakang (payment in arreas)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah
realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Faktor
penentu besarnya pembayaran sewa:
a.
Nilai
barang modal
Yaitu
total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
b.
Simpanan
jaminan
Simpanan
jaminan dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya
tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.
Nilai
sisa
Yaitu
perkiraan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam
kontrak lease pada akhir masa kontrak. Nilai sisa merupakan faktor penting
untuk pertimbangan dalam menetapkan harga dari setiap jenis leasing.
d.
Jangka
waktu
Jangka
waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktukegunaan ekonomis atau
manfaat barang modal tersebut.
e.
Tingkat
bunga
Tingkat
bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga
efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya
dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
6.
Konsep Modal
Ventura dan Sejarah serta Perkembangannya di Indonesia
Modal
ventura merupakan suatu invstasi dalam bentk pembiayaan berupa penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Invesatasi
modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang inggi namun memberikan
keuntungan yang tinggi pula.
Sejarah
Perkembangan Modal Ventura di Indonesia.
Perkembangan
modal ventura di Indonesia sarat dengan unsur idealisme, yaitu idealisme untuk
memperkecil perbedaan antara pengusaha berpendapatan besar dan pengusaha
berpendapatan kecil. Sejarah perkembangan modal ventura di Indonesia dapat
dibagi dalam tiga periode, yaitu :
a.
Modal Ventura dalam Periode
Informalistik.
Periode
informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat
dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China
dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga
dalam arti luas. Misalnya, seseorang yang mempunyai modal, kemudian membantu
bisnis kerabatnya dengan jalan memberikan bantuan modal, dengan kesepakatan
bahwa hasil dari bisnis yang bersangkutan akan dibagi di antara mereka.
Kesepakatan seperti itu sudah meresap dalam masyarakat Indonesia, yang mirip
dengan kesepakatan bisnis modal ventura.
b.
Modal Ventura dalam Periode Formatif.
Dalam
masa formatif ini, bisnis modal ventura sudah mulai memperlihatkan bentuknya,
sudah mulai melembaga, terencana dan dengan target tertentu. Sering disebutkan
bahwa ragam modal ventura pada masa formatif inilah yang merupakan prototipe
dari perusahaan modal ventura di Indonesia.Sejarah lahirnya modal ventura di
Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran suatu badan usaha milik
negara, yang bernama P.T. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), yang
didirikan pada tahun 1973, dengan modal dipegang oleh Departemen Keuangan dan
Bank Indonesia. Pendirian P.T. Bahana ini ditujukan untuk membantu perusahaan
berskala kecil dan menengah di Indonesia, yang kebanyakan bergerak dalam bidang
industri manufaktur, pengolahan perikanan, pengolahan hasil-hasil pertanian,
industri jasa, dan sebagainya.
c.
Modal Ventura dalam Periode Legalistik.
Masa
perkembangan modal ventura yang legalistik ini ditandai dengan dikeluarkannya
peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini.
Yaitu dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor : 61 tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, di mana dalam pasal 2 disebutkan bahwa modal ventura
merupakan salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan. Keputusan Presiden Nomor
: 61 tahun 1988 kemudian diejawantahkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1251?KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata ara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan. Dalam pasal 4 peraturan ini antara lain ditentukan bahwa
masa divestasi terhadap saham dari perusahaan modal ventura dari perusahaan
pasangan usaha maksimum 10 tahun.
Setelah
keluarnya dua peraturan perundang-undangan tersebut, mulai bermunculanlah
perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, termasuk modal ventura. Salah
satu karakteristik dari perkembangan lembaga modal ventura di masa legalistik
ini adalah semakin kental motif bisnisnya, dibandingkan periode sebelumnya yang
lebih ditujukan untuk mengayomi perusahaan kecil. Dengan demikian, modal
ventura dalam bentuk stereotype-nya semakin menempatkan dirinya dalam dunia
bisnis seperti juga lembaga-lembaga finansial lainnya.
7.
Manfaat,
Jenis, dan Mekanisme Kerja Modal Ventura
Manfaat Modal Ventura
1. Bagi PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
Manfaat
utama yang diterima oleh PPU dapat dijalankannya kegiatan usaha karena
kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal
ventura. Selain manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh PPU dan
masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut
:
a. Peningkatan
kemungkinan berhasilnya usaha
Kelancaran pendanaan yang berasal dari
modal ventura menyebabkan kegiatan usaha PPU menjadi lancar, sehingga kebutuhan
dana investasi, kebutuhan dana operasional dan non-opersional dapat terpenuhi
dengan baik. Kelancaraan pendanaan ini menyebabkan kemungkinan akan berhasilnya
usaha menjadi lebih besar.
b. Peningkatan
efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh
Perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan
Modal Ventura kemungkinan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola
kegiatan usaha PPU, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan
pemasaran. Secara umum Perusahaan Modal Ventura dapat dikatan juga membantu
dari sisi manajemen PPU. Bntuan manajemen ini
terutama diarahkan agar efisiensi kegiatan usaha dari PPU meningkat dan
mampu menaikkan keuntungan.
c. Peningkatan
bank abilitas
Perusahaan dalam kondisi masih kecil
yang masih pada awal perkembangan kegiatan usaha biasanya tidak mempunyai
kemampuan untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank. Dengan adanya
bantuan dana dan manajemen oleh Perusahaan Modal Ventura,PPU ini menjadi dapat
berkembang dan meningkatkan efisiensinya. Perusahaan yang telah dalam kondisi
baik ini menjadi lebih relatif lebih mampu untuk berinteraksi degan bank
terutama dalam hal memperleh pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
d. Peningkatan
kemampuan pengembangan usaha.
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa
yang relatif lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas
perusahaan lebih baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti
peningkatan kapasitas produksi, perluasan daerah perusahaan, peningkatan
kualitas dan kuantitas sumber dana manusia, dan lain-lain.
2. Bagi PMV (Perusahaan Modal Ventura)
Mengingat
usaha modal ventura mempunya dua dimensi yaitu bisnis dan sosial, maka manfaat
utama yang dapat diperoleh PMV juga meliputi dua hal. Pertama, PMV memperoleh
balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU. Kedua, PMV membantu
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang
mengami kesulitan pembiayaan.
Di
sampng manfaat utama tersebut, PMV dapat juga memperoleh manfaat lain yang
masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah :
a. Peningkatan
kemampuan teknsi dan pengalaman karyawan dan staf PMV.
Karyawan dan staf PMV akan meningkat
pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan
seiring dengan semakin seringnya membantu PPU melakukan kegiatan usahanya.
b. Peningkatan
informasi tentang modal ventua
Kekuasaan dlam mengadkan penyertaan modal dan
memnbantu manajemen suatu PPU dapat secara bertahap meningkatkan pengetahuan
dan kepercayaan masyarakat terhadap PMV terutama di Indonesia.
Jenis – jenis
modal ventura sebagai berikut :
A. Berdasarkan
Cara Pemberian Bantuan
Bantuan
yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi
dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara
pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan
menjadi:
·
Single tier approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana
dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usaha.
·
Two tier approach
Pengeloalan modal ventura yang
melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan
penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola
(management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.
B. Berdasarkan
cara Penghimpunan
Dana
Perusahaan modal ventura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan
juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Jika ditinjau dari cara
penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Leverage ventura capital Modal ventura
yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar
penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut
leverage ventura capital.
·
Equity ventura capital Modal ventura
yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar
penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut
equity ventura capital.
C.Berdasarkan
Kepemilkan
Atas
dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa
jenis sebagai berikut:
·
Private ‘ venture-capital’
Companyperusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual
sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
·
Public ‘ venture-capital’
companyperusahaan modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya
melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
·
Bank Affoliate ‘ venture-capital’
Companyperusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami
surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut
Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
·
Conglomerate ‘ venture-capital’
CompanyPerusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah
perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
Mekanisme
Modal Ventura
Bantuan yang diberikan
oleh PMV meliputi dua bentuk, yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen.
Berdasarkkan pemahaman tersebut, pembahasan mekanisme pembiayaan ini akan
meliputi prinsip bantuan yang diberikan, tahap atau saat perusahaan pasangan
usaha mulai menerima bantuan modal ventura, bentuk bantuan dana yang diberikan,
bentuk kesepakatan antara perusahaan modal ventura dengan perushaan pasangan
usaha, dan divestasi.
1. Prinsip Bantuan
Prinsip pertama,
pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal
secara langsung (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman
subordinasi atau obligasi kinversi pada perusahaan yang disertai (quasy
equity). Quasy equity bisa saja dalam bentuk pinjaman, namun pinjaman tersebut
bukan seperti pinjaman komersial pada umumnya. Pinjaman tersebut mempunyai
persyaratan yang lunak, seperti antara lain jangka watu yang relatif lebih
panjang, adanya grace period atau tengang waktu mulai pembayaran, dapat
dikonversikan menjadi penyertaan murni, dan lain-lain.
Prinsip kedua,
mengingat pada dasarnya bentuk investasi modal ventura berupa penyertaan, maka
pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh PMV yang berkaitan dengan PPU-nya
adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang. Pendekatan jangka panjang ini
mewarnai perilaku PMV terhadap PPU, yang antara lain dilihat dari cara
pembagian keuntungan. Pada tahap awal penyertaan, PMV biasanya mendapat
proporsi bagi hasil yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali. Kebijakan
ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan cash-flow PPU untuk mendanai
kegiatan usahanya dan juga melakukan ekspansi usaha, sehingga dlam waktu jangka
panjang PPU akan berkembang lebih sehat dan besar.
Prinsip ketiga, bantuan
yang diberikan memamng mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha
perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut
selamanya atau tanpa batas waktu. Batas waktu ini sangat bervariasi dari negara
ke negara, dan di Indonesia batasnya waktunya hanyalah sampai dengan 10 tahun.
Kunci keberhasilan
bantuan yang diberikan kepada PPU menjadi berkembang dan berdiri sendiri adalah
:
a.
Bantuan diarahkan agar PPU agar dapat
berdiri sendiri, baik dari sisi pengelolaan maupun dari pendanaan usaha.
b.
Kegiatan usaha dilaksanakan dengan
dukungan modal yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
c.
Kegiatan usaha dilakukan dengan dukungan
sumber dana manusia yang tepat dari segi kuantitas, kualitas, dan proporsi
untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.
d.
Kesepakatan atau perjanjian yang dibuat
harus tegas namun fleksibel terhadap berkembangan perekonomian dan teknologi.
e.
Dukungan dan sumber daya manusia dari
pihak PMV yang memadai sesuai dengan karakteristik dari masing-masing PPU.
Referensi :
Nama saya Ny. Yanti Ari. Saya pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa saat, saya telah mencari pemberi pinjaman Pinjaman yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet begitu buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan permohonan sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.
ReplyDeletejadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh '' Dian Pelangi "perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja.
Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta dari pemberi pinjaman buruk padanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia mengatakan kepada saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya memanggilnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara kepada saya dan berkata saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba membagikan kabar baik saya agar orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.
Jadi saya menghubungi Ny. Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
Ini adalah email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap untuk membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.
Nama: Yanti Ari
Nomor telepon saya: +62 821-1644-0184
Nomor Whatsapp: +62 821-1644-0184
Kota: Medan
Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM
Saya berdoa semoga Allah memberi orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang lain jatuh ke tangan pencuri !!!