Saturday, May 19, 2018

SAP 8 Leasing dan Modal Ventura PLK



SAP 8

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
Leasing dan Modal Ventura



1.                 Konsep Leasing dan perkembangannya di Indonesia
Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan sumeria menunjukan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak system hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industry pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing. Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
·         Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
·         Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
·         Koperasi sebesar Rp 3 miliar
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing). Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediian barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.

2.     Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1        Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.

2        Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.

3        Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.

4        Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
mekanisme leasing.png
KETERANGAN GAMBAR
1        Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2        Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3        Lessor mengirimkan letter of offer atau comitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4        Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5        Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6        Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
7        Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8        Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9        Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

3.                 Penggolongan Leasing dan Teknik – Teknik Pembiayaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.      Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.      Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.      Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.
Teknik pembiayaan leasing
Teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1.      Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala denganjumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa atau nilai residu yangakan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai sertabunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha. Teknik finance lease biasanya juga disebut fill pay out leasingyaitu suatu bentukpembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee.Dalam praktiknya, finance leasedapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksiantara lain sebagai berikut:
a.       Direct Finance Lease. Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessormembeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
b.      Sale and Lease Back. Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebutdengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lesseeyang mengalami kesulitan modal kerja.
c.       Leveraged Lease. Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing.
d.      Syndicated Lease. Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor.
e.       Vendor Program. Merupakan suatu metode penjualan yang dilakukan olehdealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing.

2.      Operating Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasingatau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Operating lease dapat juga disebut leasingbiasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessordenganlessee, dengan catatan bahwa:
a.       Lessorsebagai pemilik objek leasingkemudian menyerahkan kepadapihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.      Lesseeatas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah

4.                 Manfaat Leasing dan Peran Asuransi dalam Leasing
Manfaat Leasing antara lain :
1.      Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.

2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan lain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.

3.      Persyaratan yang fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.

4.      Biaya lebih murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing cenderung lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value).

5.      Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.

6.      Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7.      Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap penggunaan modal kerja yang akan memepengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

8.      Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dsb, dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

9.      Risiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolence), sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

10.  Pembiayaan proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Asuransi Dalam Kegiatan Leasing
Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana (cost of fund) dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
5.                 Mekanisme Pembayaran Sewa Guna Usaha
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin mengecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara:
1.      Pembayaran di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.

2.      Pembayaran sewa di belakang (payment in arreas)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Faktor penentu besarnya pembayaran sewa:
a.                   Nilai barang modal
Yaitu total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
b.      Simpanan jaminan
Simpanan jaminan dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.       Nilai sisa
Yaitu perkiraan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada akhir masa kontrak. Nilai sisa merupakan faktor penting untuk pertimbangan dalam menetapkan harga dari setiap jenis leasing.
d.      Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktukegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut.
e.       Tingkat bunga
Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.

6.                 Konsep Modal Ventura dan Sejarah serta Perkembangannya di Indonesia
Modal ventura merupakan suatu invstasi dalam bentk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan  usaha untuk jangka waktu tertentu. Invesatasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang inggi namun memberikan keuntungan yang tinggi pula.
Sejarah Perkembangan Modal Ventura di Indonesia.
Perkembangan modal ventura di Indonesia sarat dengan unsur idealisme, yaitu idealisme untuk memperkecil perbedaan antara pengusaha berpendapatan besar dan pengusaha berpendapatan kecil. Sejarah perkembangan modal ventura di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu :
a.                   Modal Ventura dalam Periode Informalistik.
Periode informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga dalam arti luas. Misalnya, seseorang yang mempunyai modal, kemudian membantu bisnis kerabatnya dengan jalan memberikan bantuan modal, dengan kesepakatan bahwa hasil dari bisnis yang bersangkutan akan dibagi di antara mereka. Kesepakatan seperti itu sudah meresap dalam masyarakat Indonesia, yang mirip dengan kesepakatan bisnis modal ventura.
b.                   Modal Ventura dalam Periode Formatif.
Dalam masa formatif ini, bisnis modal ventura sudah mulai memperlihatkan bentuknya, sudah mulai melembaga, terencana dan dengan target tertentu. Sering disebutkan bahwa ragam modal ventura pada masa formatif inilah yang merupakan prototipe dari perusahaan modal ventura di Indonesia.Sejarah lahirnya modal ventura di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran suatu badan usaha milik negara, yang bernama P.T. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), yang didirikan pada tahun 1973, dengan modal dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Pendirian P.T. Bahana ini ditujukan untuk membantu perusahaan berskala kecil dan menengah di Indonesia, yang kebanyakan bergerak dalam bidang industri manufaktur, pengolahan perikanan, pengolahan hasil-hasil pertanian, industri jasa, dan sebagainya.
c.                   Modal Ventura dalam Periode Legalistik.
Masa perkembangan modal ventura yang legalistik ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini. Yaitu dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam pasal 2 disebutkan bahwa modal ventura merupakan salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan. Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 kemudian diejawantahkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1251?KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata ara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Dalam pasal 4 peraturan ini antara lain ditentukan bahwa masa divestasi terhadap saham dari perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha maksimum 10 tahun.
Setelah keluarnya dua peraturan perundang-undangan tersebut, mulai bermunculanlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, termasuk modal ventura. Salah satu karakteristik dari perkembangan lembaga modal ventura di masa legalistik ini adalah semakin kental motif bisnisnya, dibandingkan periode sebelumnya yang lebih ditujukan untuk mengayomi perusahaan kecil. Dengan demikian, modal ventura dalam bentuk stereotype-nya semakin menempatkan dirinya dalam dunia bisnis seperti juga lembaga-lembaga finansial lainnya.
7.                 Manfaat, Jenis, dan Mekanisme Kerja Modal Ventura
Manfaat Modal Ventura
1.    Bagi PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
Manfaat utama yang diterima oleh PPU dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura. Selain manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh PPU dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha PPU menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dana operasional dan non-opersional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaraan pendanaan ini menyebabkan kemungkinan akan berhasilnya usaha menjadi lebih besar.
b.      Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan Modal Ventura kemungkinan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha PPU, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran. Secara umum Perusahaan Modal Ventura dapat dikatan juga membantu dari sisi manajemen PPU. Bntuan manajemen ini  terutama diarahkan agar efisiensi kegiatan usaha dari PPU meningkat dan mampu menaikkan keuntungan.
c.       Peningkatan bank abilitas
Perusahaan dalam kondisi masih kecil yang masih pada awal perkembangan kegiatan usaha biasanya tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank. Dengan adanya bantuan dana dan manajemen oleh Perusahaan Modal Ventura,PPU ini menjadi dapat berkembang dan meningkatkan efisiensinya. Perusahaan yang telah dalam kondisi baik ini menjadi lebih relatif lebih mampu untuk berinteraksi degan bank terutama dalam hal memperleh pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
d.      Peningkatan kemampuan pengembangan usaha.
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relatif lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan lebih baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasan daerah perusahaan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber dana manusia, dan lain-lain.
2.      Bagi PMV (Perusahaan Modal Ventura)
Mengingat usaha modal ventura mempunya dua dimensi yaitu bisnis dan sosial, maka manfaat utama yang dapat diperoleh PMV juga meliputi dua hal. Pertama, PMV memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU. Kedua, PMV membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengami kesulitan pembiayaan.
Di sampng manfaat utama tersebut, PMV dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah :
a.       Peningkatan kemampuan teknsi dan pengalaman karyawan dan staf PMV.
Karyawan dan staf PMV akan meningkat pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu PPU melakukan kegiatan usahanya.
b.      Peningkatan informasi tentang modal ventua
Kekuasaan dlam mengadkan penyertaan modal dan memnbantu manajemen suatu PPU dapat secara bertahap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap PMV terutama di Indonesia.
            Jenis – jenis modal ventura sebagai berikut :
A.    Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
·         Single tier approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
·         Two tier approach
Pengeloalan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.

B.     Berdasarkan cara Penghimpunan
Dana Perusahaan modal ventura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·         Leverage ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage ventura capital.
·         Equity ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity ventura capital.
C.Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
·         Private ‘ venture-capital’ Companyperusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
·         Public ‘ venture-capital’ companyperusahaan modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
·         Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Companyperusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
·         Conglomerate ‘ venture-capital’ CompanyPerusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
Mekanisme Modal Ventura
Bantuan yang diberikan oleh PMV meliputi dua bentuk, yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen. Berdasarkkan pemahaman tersebut, pembahasan mekanisme pembiayaan ini akan meliputi prinsip bantuan yang diberikan, tahap atau saat perusahaan pasangan usaha mulai menerima bantuan modal ventura, bentuk bantuan dana yang diberikan, bentuk kesepakatan antara perusahaan modal ventura dengan perushaan pasangan usaha, dan divestasi.
1.      Prinsip Bantuan
Prinsip pertama, pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi kinversi pada perusahaan yang disertai (quasy equity). Quasy equity bisa saja dalam bentuk pinjaman, namun pinjaman tersebut bukan seperti pinjaman komersial pada umumnya. Pinjaman tersebut mempunyai persyaratan yang lunak, seperti antara lain jangka watu yang relatif lebih panjang, adanya grace period atau tengang waktu mulai pembayaran, dapat dikonversikan menjadi penyertaan murni, dan lain-lain.
Prinsip kedua, mengingat pada dasarnya bentuk investasi modal ventura berupa penyertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh PMV yang berkaitan dengan PPU-nya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang. Pendekatan jangka panjang ini mewarnai perilaku PMV terhadap PPU, yang antara lain dilihat dari cara pembagian keuntungan. Pada tahap awal penyertaan, PMV biasanya mendapat proporsi bagi hasil yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali. Kebijakan ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan cash-flow PPU untuk mendanai kegiatan usahanya dan juga melakukan ekspansi usaha, sehingga dlam waktu jangka panjang PPU akan berkembang lebih sehat dan besar.
Prinsip ketiga, bantuan yang diberikan memamng mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamanya atau tanpa batas waktu. Batas waktu ini sangat bervariasi dari negara ke negara, dan di Indonesia batasnya waktunya hanyalah sampai dengan 10 tahun.
Kunci keberhasilan bantuan yang diberikan kepada PPU menjadi berkembang dan berdiri sendiri adalah :
a.       Bantuan diarahkan agar PPU agar dapat berdiri sendiri, baik dari sisi pengelolaan maupun dari pendanaan usaha.
b.      Kegiatan usaha dilaksanakan dengan dukungan modal yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
c.       Kegiatan usaha dilakukan dengan dukungan sumber dana manusia yang tepat dari segi kuantitas, kualitas, dan proporsi untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.
d.      Kesepakatan atau perjanjian yang dibuat harus tegas namun fleksibel terhadap berkembangan perekonomian dan teknologi.
e.       Dukungan dan sumber daya manusia dari pihak PMV yang memadai sesuai dengan karakteristik dari masing-masing PPU.


Referensi :


1 comment:

  1. Nama saya Ny. Yanti Ari. Saya pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa saat, saya telah mencari pemberi pinjaman Pinjaman yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet begitu buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan permohonan sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    jadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh '' Dian Pelangi "perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta dari pemberi pinjaman buruk padanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia mengatakan kepada saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya memanggilnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara kepada saya dan berkata saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba membagikan kabar baik saya agar orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Jadi saya menghubungi Ny. Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
    Ini adalah email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap untuk membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Nama: Yanti Ari
    Nomor telepon saya: +62 821-1644-0184
    Nomor Whatsapp: +62 821-1644-0184
    Kota: Medan
    Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM

    Saya berdoa semoga Allah memberi orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang lain jatuh ke tangan pencuri !!!

    ReplyDelete