Saturday, May 19, 2018

SAP 14 LEMBAGA KEUANGAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INTERNASIONAL (ADB DAN IMF)

SAP 14
PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INTERNASIONAL (ADB DAN IMF)



1.                  Peran ADB (Asian Development Bank ) dalam Pembangunan Dunia
ADB didirikan pada tanggal 19 desember 1966 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerjasama di kawasan asia dan timur jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang. Lebih jelasnya Asian Development Bank memiliki peran – peran sebagai berikut :
a.                   Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b.                   Memanfaatkan sumber-sumber dana yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah asia.
Dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secra efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secra keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit berkembang di wilayah Asia.
c.                   Memenuhi permintaan negara.
Yang dimaksud adalah negara-negara anggota dimana untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana pembangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber daya- sumber daya yang dimiliki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama di antara negara-negara Asia sendiri.
d.                  Memberikan bantuan teknis Technical Assistance )
Dimana untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termsuk merumuskan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e.                   Bekerja sama dengan PBB, badan-badan organisasi di bawah PBB, dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivasi investasi
Badan-badan organisasi di bawah PBB terutama ECAFE, dan juga dengan berbagai lemabga negara dan lembaga internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana di suatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga tersebut.
f.                    Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagaijasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB.

2.                  Peranan IMF dalam Stimulasi Keuangan Negara – Negara di Dunia

IMF memiliki tiga fungsi yang berperan dalam pencapaian dua tujuannya. Adapun fungsi yang pertama yaitu pemantauan, yang diartikan sebagai tanggung jawab mengawasi system keuangan internasional dan mengawasi kepatuhan setiap negara anggota dalam memenuhi kewajibannya untuk mengimplementasi kebijakan-kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan yang terpadu seperti stabilitas harga, membantu memajukan pengaturan pertukaran yang stabil dan menghindari manipulasi nilai tukar, serta memberikan data perekonomiannya kepada IMF sehingga dapat  memantau kondisi ekonomi dan keuangan di seluruh dunia serta memeriksa apakah kebijakan di negara anggota terbukti benar menurut sudut pandang internasional maupun nasional. Selain itu juga IMF memiliki kewengan dalam memperingatkan negara anggota untuk mewaspadai bahaya yang mengintai, dengan demikian pemerintah dapat mengambil tindakan pencegahan. Untuk fungsi kedua yaitu peminjaman, yang diartikan sebagai institusi yang  memberikan pinjaman kepada negara- negara yang mengalami kesulitan dengan neraca pembayarannya. Tujuan utama peminjaman bagi negara-negara berpendapatan rendah adalah demi pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Sedangkan fungsi ketiga yaitu bantuan teknis dan pelatihan. Fungsi ketiga ini membuat IMF membantu negara-negara anggotanya dalam memberikan saran untuk mengembangkan institusi pembuat kebijakan dan instrument kebijakan ekonomi yang kuat.

3.      Peran ADB ( Asian Development Bank ) dan IMF ( International Monetary Fund ) Bagi Indonesia
A. Peran ADB ( Asian Development Bank ) Bagi Indonesia
a.      Memberikan fasilitas pinjaman.
Kegiatan penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama yaitu :
1.             Pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan, dan
2.            Pemberian fasilitas khusus.
Sumber dana dari kegiatan pemberian pinjaman yang umum dilaksanakan, berasal dari sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri, yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan proyek-proyek tertentu, sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.
b.      Macam-macam pembiayaan yang diberikan.
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut :
1.        Dengan  memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dalam mata uang asing agar kebutuhan biaya proyek-proyek dalam mata uang yang bersangkutan bisa dipenuhi, atau
2.       Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.
Dalam suatu masalah khusus yang menurut opini ADB suatu proyek dapat menyebabkan tekanan pada kondisi Neraca Pembayaran suaatu negara tempat proyekk tersebut dilaksanakan; ADB dapat memberikan pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya. Jumlah pembiayaan yang dijamin oleh ADB untuk tujuan ini tidak boleh melebihi porsi yang wajar dari total pengeluaran lokal yang boleh dilakukan oleh negara peminjam.
B. Sejarah dan Perkembangan ADB ( Asian Development Bank )
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara  Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang terdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain.
Dalam suasana seperti inilah, ADB lahir dan berkembang.
The Asian Development Bank (ADB) berdiri tahun 1966, dan bertugas meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia.
ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya. ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktivitas-aktivitas dititikberatkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
C. Peran IMF ( International Monetary Fund ) Bagi Indonesia
Berikut adalah beberapa peran dari IMF bagi indonesia :
1. Ketika Indonesia ditimpa krisis, IMF menyarankan untuk menaikkan tingkat suku bunga hingga 70% untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri. Resep IMF untuk menaikkan suku bunga tinggi ini memang berhasil meredam inflasi pada saat itu
2. Pada saat krisis, dimana daya beli masyarakat turun drastis, IMF menganjurkan pengurangan subsisdi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) berdasarkan sudut pandang ekonomi. Kebijakan ini dianggap berhasil dalam waktu sementara karena masyarakat dapat kembali menggunakan bahan bakar minyak dan listrik karena harga yang akhirnya bisa dijangkau.
3. IMF juga menyarankan Indonesia agar melakukan privatisasi berbagai perusahaan.
4. Selama kontrak 5 tahun dalam rangka membantu krisis di Indonesia, IMF memberikan bantuan sekitar lima (5) miliar dolar.
Namun, berdasarkan analisis para pakar ekonomi seperti Josep Stiglitz dan Paul Krugman kebijakan yang diusulkan oleh IMF tersebut kepada pemerintah Indonesia hanya mampu memberikan dampak positif untuk sementara dan malah dapat menjadi bumerang karena implementasinya yang salah. Analisis mereka kemudian terbukti benar ketika akhirnya Indonesia terkena dampak krisis ekonomi dunia yang membuat Indonesia hampir bangkrut.
Sejarah dan Perkembangan IMF ( International Monetary Fund )
Pada saat akhir Perang Dunia II tersebut, ekonomi cenderung mengerucut pada satu tumpuan kekuatan, Amerika Serikat (AS). Britania Raya mengalami kebangkrutan ekonomi akibat resesi sejak akhir abad ke-19 dengan kehilangan cadangan emasnya.
Eropa Barat hancur sebagai akibat perang dunia. Demikian juga dengan Jepang. Dan tidak ada negara satu pun di dunia yang cukup kuat, kecuali AS.
AS menjadi kekuatan ekonomi tunggal pada saat itu dengan memiliki cadangan emas mencapai 65 persen dari seluruh dunia.
Dia juga menjadi pemimpin dalam Perang Dunia II dan menang. AS juga, yang secara fisik, tidak tersentuh dan terseret menjadi medan perang, kecuali wilayah Hawai yang dihajar bom oleh Jepang.
Atas dasar peta kekuatan tersebut, kesepakatan Bretton Woods sangat kental dengan nuansa peran AS dalam mengatur tatanan ekonomi dunia. Salah satunya, peran dolar AS sebagai satu-satunya alat pembayaran dunia. Pada saat itu, setiap mata uang ditetapkan nilai berdasarkan cadangan emas masing-masing negara dan kemudian menetapkan nilai tukar mata uang terhadap dolar AS berdasarkan nilai paritasnya terhadap emas masing-masing.
International Monetary Fund (IMF) muncul sebagai hasil dari perundingan Bretton Woods, pasca Great Depression yang melanda dunia pada dekade 1930-an. Pada Pada tanggal 22 Juli 1944 – sebagai akibat dari Great Depression – 44 negara mengadakan pertemuan di Hotel Mount Washington Hotel, Kota Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, untuk membahas kerangka kerja sama ekonomi internasional baru yang akan dibangun setelah Perang Dunia II. Negara-negara ini percaya bahwa kerangka kerja sama tersebut sangat dibutuhkan untuk menghindari pengulangan bencana ekonomi yang terjadi selama Great Depression. Pertemuan ini melahirkan “Bretton Woods Agreements” yang membangun IMF dan organisasi kembarannya, The International Bank for Reconstruction and Development (sekarang lebih dikenal dengan nama World Bank). Pada awalnya, IMF hanya beranggotakan 29 negara, namun kemudian pada awal tahun 2004 anggota IMF sudah mencapai 184 negara, yang berarti hampir semua negara anggota PBB juga menjadi anggota IMF.






















Referensi :


SAP 12 Kartu Plastik PLK


SAP 12

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
“KARTU PLASTIK


1.      Pengertian Kartu Plastik
Kartu Plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pada pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu, dan kemudahan penggunaan  yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014).
2.      Jenis-Jenis Kartu Plastik
Kartu Pastik dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Lingkup geografis penggunaan ada yang domestik dan ada juga yang internasional. Kartu dengan lingkup internasional berarti kartu tersebut tidak dapat digunakan dalam batas wilayah satu negara saja tetapi dapat juga digunakan diberbagai negara. Atas dasar penggunaan kartu tersebut, jenis kartu plastik terdiri atas hal-hal sebagai berikut (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014):
a.         Kartu Kredit
Kartu Kredit (credit card ) atau merupakan alat berbentuk kartu yang di terbitkan oleh suatulembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelin barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
b.         Chargecard
Changse card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat di gunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus  pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
c.         Kartu debit (debit card)
Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang ditebitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014).
d.         Cash card
Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunaka sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014):
1.         Melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola;
2.         Melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat.
3.      Peran Bank Indonesia Dalam Regulasi Kartu Plastik
Peran Bank Indonesia dalam regulasi kartu plastik terwujud dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
A.                Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (http://www.bi.go.id).
·         Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka melengkapi pengaturan mengenai perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yang saat ini tersebar dalam beberapa ketentuan Bank Indonesia agar menjadi komprehensif dan lebih mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
·         Ruang lingkup pengaturan PBI ini mencakup perlindungan konsumen dalam kegiatan jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana;
b. kegiatan transfer dana;
c. kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
d. kegiatan uang elektronik;
e. kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah; dan
f. penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang akan ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.
·         Prinsip Perlindungan Konsumen yang diterapkan dalam memberikan perlindungan kepada Konsumen Jasa Sistem Pembayaran meliputi:
a)      keadilan dan keandalan;
b)      transparansi;
c)      perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan
d)     penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
·         PBI ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi Penyelenggara dalam melakukan kegiatan Sistem Pembayaran, antara lain sebagai berikut:
a)      Hak Penyelenggara
1)   memastikan itikad baik Konsumen; dan
2)   mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
b.   Kewajiban Penyelenggara
1)   memberikan kesetaraan akses kepada Konsumen;
2)   memiliki mekanisme dan prosedur pemberian layanan akses, termasuk mekanisme dan prosedur pemberian layanan akses kepada Konsumen berkebutuhan khusus;
3)   memperoleh persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Konsumen jika akan memberikan jasa Sistem Pembayaran yang berdampak biaya bagi Konsumen;
4) memiliki pedoman penetapan biaya untuk menetapkan biaya secara wajar;
5) menyediakan sistem yang andal dalam menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran;
B. Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (www.bi.go.id).
1.         Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
2.         Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
a)         penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
b)         pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
c)         pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
4.      Konsep Kartu Kredit (Sejarah, Pihak Terkait, Manfaat Dan Mekanisme Kartu Kredit)
·         SEJARAH KARTU KREDIT
            Ide penggunaan kartu kredit diawali pada 1950-an secara kebetulan. Peristiwanya terjadi di Kota New York, Amereka Serikat pada sebuah restoran. Seorang pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu-satunya tindakan yang dapat dilakukannya hanyalah meninggalkan karu identitas dengan maksud akan membayar kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan bahwa si pengusaha pasti akan melunasi kewajibannya (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2104: 334).
Kartu plastik mulai diperkenalkan kepada masyarakat dan masyarakat sedikit demi sedikit mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit  dan kartu ATM. Citibank dan Bank Duta adalah bank-bank yang termasuk pelopor penggunaan kartu plastik di Indonesia melalui kerja samanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International. Perkembangan kartu plastik semakin pesat dengan dibangunnya jaringan perbankan di seluruh Indonesia, dan nama-nama kartu yang lain mulai diperkenalkan seperti Amex Card, BCA Card, Astra Card, Procard, Exim Smart, dan lain-lain sesuai dengan fungsi dan keunggulannya masing-masin. (Nuritomo dan Budisantoso, Totok , 2014: 335)
·         PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan kartu kredit meliputi hal-hal sebagai berikut (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014: 335):
a.         Penerbit (issuer)
Issuer adalah pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit. Lembaga penerbit ini dapat berupa lembaga keuangan bukan bank yang secara khusus bergerak dalam bidang kartu kredit, lembaga keuangan bukan bank lain, bank, atau perusahaan nonlembaga keuangan.
b.         Pengelola (acquirer)
Acquirer adalah pihak yang melewati kepentingan penertbit kartu untuk menyalurkan kartu kredit,  melakukan penagihan pada pemilik kartu, melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
c.         Pemilik Kartu (card holder)
Pemilik kartu adalah pihak yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan pembayarannya. Seseorang yang ingin mempunyai kartu kredit belum tentu selalu disetujui apabila mengajukan permohonan kartu kredit kepada acquirer atau issuer.
d.         Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum merchant menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjasama dengan issuer dan acquirer.
·         MANFAAT
Secara umum, pengunaan kartu kredit sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transkasi jual beli. Apabila ditinjau dari sisi pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit, maka manfaat dapat dikelompokan sebagai berikut (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014: 338):
1.         Bagi Pemilik Kartu
a.         Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah karena kalaupun kartu hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer atau acquirer untuk memblokir kartu. Kartu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran pada merchant.
b.         Lebih praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
c.         Mengatasi kebutuhan dana mendesak dalam jangka waktu pendek tanpa harus mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
d.         Fasilitas lain yang ditawarkan oleh issuer pada kartu kredit yang diterbitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan pembelian barang dan jasa pada merchant tertentu, dan lain-lain.
2.         Bagi Issuer
Manfaat yang dapat diterima oleh issuer adalah adanya penerimaan yang berasal dari:
a.         Uang pangkal;
b.         iuran tahunan;
c.         diskon terhadap pembayaran kepada merchant
d.         bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar;
e.         bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit;
f.          denda atas keterlambatan pembayaran.
3.         Bagi Merchant
a.         Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah karena pembayaran oleh pembeli tidak dengan uang tunai.
b.         Lebih praktis karena tidak pelu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar.
c.         Peningkatan penjualan karena pembeli dapat membeli secara kredit melalui issuer.
4.         Bagi Acquirer
a.         Penerimaan berupa interchange fee.
b.         Pemilik kartu dapat disyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank.
c.         Acquirer yang berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk-produknya yang lain pada pemilik kartu.
·         MEKANISME KARTU KREDIT
Meskipun tidak ada perbedaan yang penting, mekanisme penggunaan kartu kredit dapat dibedakan antara mekanisme yang melibatkan pihak acquirer dan mekanisme yang tanpa acquirer. Kedua mekanisme penggunaan kartu kartu kredit tersebut akan diuraikan dalam tahap-tahap sejak adanya perjanjian awal, kemudian adanya permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu sampai dengan pembayaran tagihan sebagai berikut (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014: 340):
a.          Melibatkan Pihak Acquirer
1.         Penerbitan kartu oleh issuer.
2.         Perjanjian antara issuer dengan merchant
3.         Perjanjian antara issuer dengan acquirer
4.         Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
b.         Tidak Melibatkan Pihak Acquirer
1.         Penerbitan kartu oleh issuer.
2.         Perjanjian antara issuer dengan merchant.
3.         Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu.
4.         Analisis oleh issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
Sebelum kartu kredit dapat mulai digunakan terlebih dahulu harus diadakan perjanjian antara lain (Nuritomo dan Budisantoso, Totok, 2014: 336):
1.   Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama meliputi hal-hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
2. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.       Perjanjian umum
b.      Pembayaran tagihan
c.       Bunga
d.      Biaya
e.       Transaksi dalam valas
f.       Lain-lain
3.   Perjanjian antara issuer dengan merchant
Perjanjian ini meliputi beberapa hal antara lain:
a.       Hak issuer
b.      Hak merchant
c.       Kewajiban merchant
5.      Diskusi: Pelanggaran-Pelanggaran Dan Kasus Kriminal Barbasis Kartu Plastik

Dikutip dari berita tempo 20 Maret 2013, kejahatan uang plastik terus bertambah setiap tahun. Juru bicara Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, mengatakan angka pemalsuan kartu kredit dan debit terus meningkat. 
Pada 2012, Bank Indonesia mencatat angka kejahatan uang plastik mencapai 22 ribu kasus, naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 19.700 kasus. Sedangkan pada 2010, kasusnya sebesar 18.122. Tahun 2012 ada 11 jenis kejahatan, seperti memakai identitas fiktif untuk kartu kredit, mengubah identitas pemilik kartu atautake over, dan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Data ini digunakan Bank Indonesia sebagai dasar analisis sebelum menentukan dan melakukan mitigasi risiko. Dugaan pencurian data terjadi pada saat nasabah berbelanja di gerai The Body Shop. Sumber Tempo mengatakan data curian itu digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Amerika Serikat dan Meksiko. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank BCA dan Bank Mandiri. Jumlah kerugian nasabah ditaksir ratusan juta rupiah.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah meminta sejumlah gerai untuk tak mengambil data nasabah dari kartu kredit ataupun kartu debit yang menggunakan sistem magnetic stripe. General Manager AKKI, Steve Marta, mengatakan data nasabah yang disimpan oleh gerai tersebut bisa digunakan untuk pemalsuan kartu kredit.
Mengacu pada pengalaman sebelumnya, General Manager AKKI, Steve Marta,  mengungkapkan, pencurian data semacam ini dilakukan oleh oknum, bukan oleh merchant.  Transaksi dengan kartu kredit tiruan terjadi di negara-negara yang masih menggunakan kartu magnetic stripe. Sedangkan transaksi kartu debit tiruan biasanya dilakukan di dalam negeri.
Indonesia menerapkan dua sistem pada transaksi kartu kredit, yaitu magnetic stripe dan cip. Penggunaan cip bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan kartu kredit. Sedangkan transaksi kartu kredit dengan magnetic stripe sebenarnya sudah dilarang.
Chief Financial Officer The Body Shop Indonesia, Jahja Wirawan Sudomo, mengatakan perusahaan sedang menyelidiki kasus pemalsuan data nasabah. Pekan depan, hasil penyelidikan akan diserahkan ke kepolisian. Untuk sementara waktu, The Body Shop tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit dan debit. Dari kasus ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar menerbitkan undang-undang yang mengatur perlindungan data nasabah. (dikutip dari berita m.tempo.co)

Perlindungan Hukum yang Diberikan Oleh Bank Kepada Pemegang Kartu Kredit
Menurut keterangan dari Bapak Nanang Indra Maya sebagai Assisten Marketing Officer (program kartu kredit) pada Bank Mandiri Cabang Mataram, dalam hubungan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit antara lain dengan cara (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014) :
a.   Perlindungan Hukum Preventif; Perlindungan hukum preventifbertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Upaya perlindunganhukum preventif pada Bank Mandiri didasarkan sesuai dengan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnyadalam Pasal 4 huruf a.
Berdasarkan pasal di atas didapatlah kebijakan dari pihak Bank yangmerupakan implementasi dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu dengan mengeluarkan chip yang digunakan hanya sebagai pengaman terhadap pemalsuan atau penggandaan atas fisik kartu kredit. Dan demi kenyamanan dan keamanan konsumen, per tanggal 1 Januari 2015 Bank Mandiri akan mengimplementasikan penggunaan PIN (Personal Identiti Number) untuk setiap transaksi kartu kredit yang dilakukan di mesin EDC di Indonesia. Penggunaan PIN akan menggantikan tertandatangan pada sales draft (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014).
b. Perlindungan Hukum Represif; Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa terhadap nasabah pemegang kartu kredit diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 23, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 64. Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) disebutkan (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014):
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau serta nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada suatu tindaka kejahatan kartu plastik yang disebut carding. Dimana carding adalah kejahatan terhadap kartu kredit orang lain dengan caramencuri nomor kartu kredit milik orang lain. Setelah mendapatkan nomor kartukredit maka orang tersebut menggunakannya untuk melakukan transaksi diperdagangan internet (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014).
Carding merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kartu kredit ataupunkartu ATM yang dalam hal ini diperoleh dengan berbagai cara. Sehingga orangyang mempunyai kartu kredit maupun ATM menderita kerugian atas tindakannyatersebut. Tindakan tersebut merupakan suatu bentuk penipuan yang diawalidengan pencurian data-data pemilik kartu melalui internet (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014)  .
Dalam hal terjadinya carding pada nasabah pemegang kartu kredit, bank selaku penerbit tidak bertanggung jawab atas terjadinya carding karena yang di anggap lalai adalah nasabah dan bukan pihak bank. Jadi, tanggung jawab dibebankan kepada siapa yang bersalah melakukan pemalsuan. Carding merupakan tindak kejahatan yang menjadi lingkup tindak pidana, akan tetapi penyelesaian dilakukan secara perdata, pemegang kartu kredit ikut bertanggung jawab jika bermasalah, baik karena kesengajaan atau kurang hati-hati. Misalnya, seseorang meminjamkan kartunya kepada orang yang melakukan pemalsuan. Jika, tidak ada satu pihak pun yang dapat dimintai tanggung jawab, maka yang bertanggung jawab adalah mereka yang harus menanggung risiko secara hukum perdata dalam perjanjian pinjam uang (antara pihak penerbit dengan pihak pemegang) (Sari, Ni Ketut Devy Ratna, 2014).

SAP 10 LKBB : Pegadaian dan Anjak Piutang PLK


PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

LKBB : Pegadaian dan Anjak Piutang



2.1               Pengertian Pegadaian
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
2.2              Sejarah dan Organisasi Pegadaian

·         Sejarah Pegadaian
Era colonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.

Struktur Organisasi Pegadaian
·    



2.3               Kegiatan Usaha Pegadaian dan Mekanisme Kerja Pegadaian

·         Kegiatan  Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.

·         Mekanisme Kerja Pegadaian

Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa factor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.

Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.

2.4              Manfaat pegadaian

1.                  Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a                      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah    berpengalaman dan dapat dipercaya.
b                      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

2.                   Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a                     Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b                     Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c                     Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d                    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)        Dana pembangunan semesta (55%)
2)        Cadangan umum (20%)
3)        Cadangan tujuan (5%)
4)        Dana sosial (20%)

2.5              Pengertian Anjak Piutang
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa pembiayaan
b. Jasa pembukuan
c. Jasa penagihan piutang
d. Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.

2.6              Sejarah anjak piutang
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen

2.7              Struktur organisasi  anjak piutang
Atas dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a         Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.

Proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
 Analisis terhadap bonafiditas calon klien
 Analisis terhadap kolektibilitas piutang
 Pembayaran pembiayaan kepada klien
 Administrasi faktur dan bukti piutang
 Administrasi hak dan bukti piutang
 Penagihan piutang
 Pembayaran kepada klien


Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil



 Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
 Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
– Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
– Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.
– Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
– Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

b                     Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.

2.8              Jenis dan Mekanisme serta manfaat anjak piutang

Jenis anjak piutang :
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :

a                     Berdasarkan Jasa yang Ditawarkan

1.      Full-service factoring
Jasa factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
2.      Bulk factoring
Jasa factoringdengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
3.      Matury factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factortanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factordilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada factorhanyalah feeatas jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan yang diberikan oleh factor.
4.      Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

b                     Berdasarkan Distribusi Risiko

1.    With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recource) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
2.         Without recourse factoring
Anjak piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoringdapat mengembalikan tagihan kepada klien.

c                     Berdasarkan Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian

1.    Disclosed factoring
Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
2.    Undisclosed factoring
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.

d                    Berdasarkan Lingkup Pelayanan

1.    Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoringberkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut :
Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.



Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut adalah: eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut:

Eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anjak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirim barang dan menyerahkan faktur dengan dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factoruntuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.

e                     Berdasarkan Tipe Tagihan atau Piutang

1.    Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikt serta langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factordapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.
2.    Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).

f                      Berdasarkan Pembayaran kepada Klien

1.    Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
2.    Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
3.    Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

Manfaat Anjak Piutang :
a. Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktusampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.                  Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
a.       Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
b.      Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
c.       Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
2.                  Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan

a.       Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
b.      Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
c.       Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
d.      Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b. Bagi Factor
 Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
 Risiko tertagih
 Jangka waktu
 Rata-rata tingkat bunga perbankan
 Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c. Bagi Nasabah
 Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
 Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

2.9              Diskusi : Pegadaian syariah

·         Pengertian pegadaian syariah
Pegaadaian syariah sendiri berasal dari prinsip Islam yang dikenal dengan sebutan Rahn, yang berarti tetap atau lama.  Dengan kata lain, penahanan suatu barang dalam jangka waktu tertentu. Beberapa ahli juga menyatakan bahwa rahn juga berarti menjadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan pada utang-piutang.

·         Produk Pegadaian Syariah
Untuk memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.

1. Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.

Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.

Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.

2. Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.

Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.

3. Program Amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.

4. Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.




DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Media Elektronik :
Sjifa Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain :pegadaian, http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
https://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html