Saturday, May 19, 2018

SAP 7 Perbankan Syariah PLK


SAP 7

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
Perbankan Syariah



1.                  Konsep Bank Syariah

Pengertian Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Sedangkan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.

Menurut UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
1.      Menghimpun dana
2.      Menyalurkan dana
3.      Memberikan jasa lainnya

Dalam perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak beroperasi dengan  mengandalkan pada bunga.

Bank syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam

Menurut Syafi’I Antonio dan Karnaen Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam yaitu :
- Bank syariah adalah :
1.              Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
2.              Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits

- Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

2.                  Dasar Hukum Bank Umum Syariah

Landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya :
1.                   Undang-undang dasar 1945 pasal 33
Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :
·         Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·         Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2.                   Undang-undang no 7 tahun 1992
Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.
3.                   Undang-undang no 10 tahun 1998
Undang-undang ini berisikan tentang penyempurnaan dan penjelasan dari undang-undang no 7 tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di pasal 6 serta berisi juga tentang penjabaran dari prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 13.
4.                   Undang- undang no 23 tahun 2003
Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah.
5.                   Undang-undang no 21 tahun 2008
Undang-undang inilah yang lebih spesifik diantara peraturan yang lainnya, dalam undang-undang no 21 tahun 2008 ini sebenarnya muncul ketika memang di Indonesia perkembangan Bank syariah semakin pesat untuk itulah ketentuan dan peraturan yang ada dalam undang-undang ini sangat lengkap.
6.                   Peraturan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam dunia perbankan Indonesia karena Bank ini menjadi Bank central atau Bank utama di Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengatur perjalanan Bank syariah di Indonesia.

Itulah beberapa landasan atau peraturan dalam bidang perbankan yang menjadi dasar hukum dari Bank syariah. Selanjutnya kita kan membahas tentang dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah adalah bank yang bernafaskan islam , tentu ada beberpa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain :
1.                   QS An-Nisa’ ayat 29
Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti “hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.” Dalam artian ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong menolong demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa pihak tidak tahan dengan godaan uang serta mungkin mereka memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari islam.
2.                   QS Al-Baqarah ayat 238
Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT.” Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan.
3.                   QS Al-Maidah ayat 1-2
Dalam ayat ini memiliki arti “ Hai orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua “ dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh bank syariah.
3.                  Organisasi Bank Syariah

1.                   Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).

2.                   Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi Triwulan II/ 2007).Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.

3.                   Direksi
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu, akan disosialisasikan Piagam (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan pelaksanaan GCG induk perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk menjalankan kegiatan Bank secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah dan atas setiap hasil audit baik intern maupun ekstern selalu ditindaklanjuti.

4.                   Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi :
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.

5.                   Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN.Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH.

6.                   Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi :
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.

7.                   Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah suatu badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada bank.anggota DPS harus terdiri dari pakar-pakar dibibang syari’ah muamalah serta memiliki pengetahuan tentang perbankan.

8.                   Dewan Nasional Syari’ah
Dewan Nasional Syari’ah (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ahdalam kegiatan perekonomian pada umumnya.DSN juga mempunyai wewenang :
·         Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk di anggota DPS .
·         Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syari’ah.
·         Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal.
·         Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan.

9.                   Unit Usaha Syari’ah
Unit usaha syari’ah ialah suatu unit kerja khusus untuk kantor bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit ini berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.
Secara umum jugas UUS mencakup :
·         Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah .
·         Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.
·         Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.
·         Melaksanakan tugas piñata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.

4.                  Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

Untuk mengenal jenis dan kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah dijelaskan dalam undang - undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19.

Menurut Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah meliputi :

1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
3.      Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
4.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
5.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
6.      Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
7.      Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
8.      Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
12.  Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
13.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
14.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
15.  Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
16.  Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
17.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

5.                  Bentuk Hukum, Permodalan dan kepemilikan
            Berdasarkan UU Perbankan, bentuk hukum Bank Syariah dapat berupa:
a.      Perseroan terbatas
b.      Koperasi
c.       Perusahaan daerah.
Modal disetor untuk mendirikan Bank Syari’ah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Tiga triliun rupiah. Pendirian Bank Syari’ah hanya dapat dilakukan oleh:
1.      Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia ; atau
2.      Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing secara kemitraan.
Sedangkan kepemilikan yang berasal  dari warga Negara asing dan atau badan hukum asing setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank.
Sementara kepemilkan Bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya adalah sebesar modal bersih sendiri dari badan hukum yang bersangkutan. Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang bersumber dari:
1.      Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapu dari bank dan/atau pihak lain, dan atau
2.      Sumber yang diharamkan menurut prinsip syari’ah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Selanjunya, berdasarkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, yang dapat menjadi pemilik bank adlah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalm daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang  saham dan atau pengurus bank, sesuai ddengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia, yang bersangkutan memiliki integritas yang baik yaitu antara lain adalah:
·         Memiliki akhlak moral yang baik,
·         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
·         Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat.
c.       Pemegang saham pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedi untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalm menjalankan usahanya.

6.                  Kepemilikan Bank Syariah


A.    Undang-Undang Kepemilikan Bank Syariah
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) “Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
2.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
3.      Pemerintah daerah.
Paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Kepemilikan bank tergantung kepada sebesar apa modal yang dikeluarkan.

B.     Kepemilikan Dan Perubahan Modal Bank
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kepemilikan, sumber-sumber dana yang dilarang digunakan dalam rangka kepemilikan bank adalah :
1.                       Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
2.                       Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Dalam kepemlikan bank, pemilik bank harus memenuhi persyaratan integritas yang mencakup akhlak dan moral yang baik, komitmen mematuhi peraturan, dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh. Untuk persoalan ini telah jelas dinyatakan dalam PBI nomor 11/ 3 /2009  Bab III tentang kepemilikan dan perubahan modal bank pasal 16 yang berbunyi :
“Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup:
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik.
2.      Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan
3.      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable).”
Dalam kepemilikan bank, selain Warga Negara Indonesia juga bisa memiliki bank sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mengatakan “Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan”.

C.    Kepemilikan Oleh Warga Negara Asing
Disebutkan juga tentang kepemelikan bank Warga Negara Asing dalam PBI BAB II tentang PERIZINAN Bagian Kesatu Pendirian Bank pasal 6 ayat (2) menyatakan “Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan  hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank”.
Bank Indonesia (BI) dihimbau segera mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terutama pasal 9 ayat 3 tentang kepemilikan asing yang mereka atur.

D.    Struktur Kepemilikan Bank
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 tentang Kebijakan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (PBI) maka pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan bank-banknya dapat memilih salah satu alternatif penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a.   Mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada 1 (satu) Bank;
b.   Melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya; atau
c.   Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan  atau Bank Holding Company (BHC).

















Referensi :

No comments:

Post a Comment