Saturday, May 19, 2018

SAP 3 Lembaga Keuangan Bank (LKB)


Lembaga Keuangan Bank (LKB)

SAP 3 PLK





1.                  Pengertian dan Sejarah Bank

A.                Pengertian Bank
Dilihat dari asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak sekedar melayani tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang memerlukan uang. Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, serta melayani jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank. Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut G.M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.

B.                 Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.]Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2.                  Jenis dan Fungsi Bank

A.                Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a.    Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b.    Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.


c.    Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d.    Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e.    Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1)    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2)    Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)    Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
B.  Jenis-jenis Bank
a) Bank Umum

Menurut Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank diantaranya:
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  • memberikan kredit.
  • menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • membeli, menjual, menjamin resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Menurut Kasmir (2008, 36-37) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.

a) Bank Milik Pemerintah

Adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.

b) Bank Milik Swasta
 
Adalah bank yang seluruh atau sebagianmodalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Status

Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa (2008 b: 39-40).

a) Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.

b) Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Dibedakan menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah.

a) Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional

Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.

b) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

3.                  Aktivitas Bank
Penghimpun dana
Pengertian
Kegiatan usaha yang utama bank adalah Penghimpunan dana dan Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.  Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dan tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi  maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut :
Ø Kepercayaan Masyarakat  pada bank yang bersangkutan. Gambaran  sebuah bank secara umum dimata masyarakat sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pada bank tersebut  Banyak factor yang dapat mempengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti pelayanan, keaaan keuangan, berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang bank tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan lain-lain.
Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpanan dana terhadap pendapatan     dari anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang .
Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkatkepastian yang tinggi  atas dana masyarakat yang dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah dijanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya dibank tersebut 
Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana.Pelayanan yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut.
Sumber- sumber penghimpunan dana  
Pada dasarnya suatau bank mempunyao tiga artenatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, Yaitu :
1.      Dana Sendiri
2.      Dana pinjaman
3.      Dana dari deposan
4.      Sumber dana lainnya

4.                  Perkembangan Perbankan di Indonesia

 Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
e. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
Perkembangan jumlah bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Perkembangan dana dan kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar.
Penggabungan Usaha Bank
Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah sangat menen­tukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-­hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak per­caya lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Keper­cayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masya­rakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan bank lainnya. Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger 
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
2. Konsolidasi 
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 
3. Akuisisi 
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.
Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas : 
1) Inisiatif bank yang bersangkutan atau 
2) Permintaan Bank Indonesia atau 
3) Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
1) Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perse­roan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya. 
2) Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
3) Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. 
4) Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
2. Pelaksana kebijakan moneter;
3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.      Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2.       Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3.       Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
4.      Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.
Sistem pengawasan oleh bank indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking).
Konsep suku bunga
 Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pengertiannya dalam dunia perbankan, suku bunga bisa diartikan menjadi dua:
1.        Suku bunga simpanan, merupakan tingkat bunga yang diberikan bank sebagai balas jasa karena nasabah mempercayakan uangnya untuk disimpan atau ditabung pada bank yang bersangkutan.
2.        Suku bunga pinjaman, merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh bank kepada kreditor yang meminjam uang dari bank.
Teori Suku Bunga
1.        Teori Suku Bunga Klasik
Kaum di era klasik mengungkapkan bahwa suku bunga itu menentukan besarnya tabungan maupun investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian yang menyebabkan tabungan yang tercipta pada penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu sama yang dilakukan oleh pengusaha.
2.        Teori Suku Bunga Keynes
Pandangan berbeda diberikan oleh Keynes. Menurutnya, tingkat bunga itu merupakan suatu fenomena moneter. Artinya, tingkat bunga ditentukan oleh penawaran dan permintaan uang (ditentukan dalam pasar uang).
3.        Teori Suku Bunga Hicks
Hicks mengemukakan teorinya bahwa tingkat bunga berada dalam keseimbangan pada suatu perekonomian bila tingkat bunga ini memenuhi keseimbangan sektor moneter dan sektor rill.
4.        Teori Yang Lain
Menurut Karl dan Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Faktor Fakor Yang Memengaruhi Suku Bunga
Faktor –faktor yang memengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga (pinjaman dan simapanan) adalah sebagai berikut.
1.        Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana sementara pemohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkat kan suku bunga simpanan.
2.        Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memerhatikan pesaing.
3.        Kebijakan pemerintah
Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.        Harga laba yang di inginkan
Sesuai dengan target yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar, maka bunga ikut besar dan sebaliknya.
5.        Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besar kemungkinan resiko dimasa akan datang.
6.    Reputasi Perusahaan Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet di masa mendatang relatif kecil.
7.    Produk yang Kompetitif Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar.
8.    Hubungan Baik Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan faktor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam praktiknya, bank menggolongkan nasabah antara nasabah utama dan nasabah biasa.
9.    Persaingan Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana, sementara tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing keras dengan bank lainnya.
10. Jaminan Pihak Ketiga Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risiko yang dibebankan kepada penerima kredit.




REFRENSI :
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. 2006. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta : Salemba empat
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakata: Rajawali Pers
Y.Sri Susilo, dkk, 2000 bank dan lembaga keuangan lainnya, Salemba Empat Jakarta  

No comments:

Post a Comment

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN : SAP / RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN 1.              Identi...