SAP 4
PASAR DAN
LEMBAGA KEUANGAN
Kesehatan
dan Rahasia Bank
1.
Pengertian
Kesehatan Bank
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan
tersebut antara lain:
1.
Kemampuan menghimpun dana
2.
Kemampuan mengelola dana
3.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.
Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil
resiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari
operasional bank.
2.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih
lanjut menetapkan bahwa:
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
memercayakan dananya kepada bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,
segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank,
baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia
dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan
perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh
akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penilaian
tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari:
a.
Permodalan (capital)
b.
Kualitas
aset (asset quality)
c. Manajemen (management)
d. Rentabilitas (earnings)
e. Likuiditas (liquidity)
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity
to market risk)
3.
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu
dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak
membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal;
b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau
direksi bank;
c. Bank
menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet,
dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank
lain;
e. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil
alih seluruh kewajiban;
f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain;
g. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban
bank kepada bank atau pihak lain.
4.
Pengertian
dan Tujuan Penerapan Rahasia Bank
Pengertian
Rahasia Bank : Pada dasarnya bank menjalankan prinsip
kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian
rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat
kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank
ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan
nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak
ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.
Di Indonesia
pengaturan rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan
keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960
tentang rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan
dari waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1.
Pengertian rahasia bank yang hanya meliputi keterngan
mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas
dan berlaku sejak 10 November 1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10
tahun 1998 tentang undang-undang perbankan.
2.
Pengertian rahasia bank meliputi keterangan-keterangan
mengenai keadaan keuangan dan lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya
menggunakan jasa bank. Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang
berkaitan dengan nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun
1960 sampai tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10
tahun 1998.
undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatakan bahwa
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentuan mengenai
nasabah menyimpan dan penyimpan.
Tujuan Penerapan Kerahasiaan Bank
Dasar dari
kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat
terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat
berjalan dengan baik.
Ada beberapa
faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu
bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Integritas pengurus
b. Pengetahuan dan Kemampuan pengurus
baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan
teknis perbankan
c. Kesehatan bank yang
bersangkutan
d. Kepatuhan bank terhadap kewajiban
rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk
dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu
bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank.
5.
Dasar Hukum Implementasi Rahasia Bank
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah
mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab
VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank
adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992
sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan
untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia
bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih
jelas terhadap rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan
undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah
seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan
atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal
1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor
10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c. Ketentuan tresebut berlaku pula
bagi pihak terafiliasi
d. Pihak terafiliasi adalah:
· Anggota dewan
komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
· Anggota pengurus,
pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank
yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan
hukum, dan konsultan lainnya.
· Pihak yang menurut
penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham
dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
6.
Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank dan Sanksi Administratif
Ø Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah
di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia
bank tersebut meliputi:
1. Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan
nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
2. Penyelesaian piutang bank yang
diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan
dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan
keterangan yang diminta. Izin
3. Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau
hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau
terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.
4. Perkara perdata antara bank
dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang
keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang
relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan
keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan
dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.
5. Tukar-menukar
informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank
lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan
mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta
mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.
6. Atas permintaan, persetujuan,
atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada
bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan
tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan
yang dibuat secara tertulis.
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal
dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah
dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai
simpanan nasabah penyimpan tersebut
Ø Sanksi Atas
Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
a. Sanksi bagi barang siapa yang
memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4
tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling
banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
b. Sanksi bagi dewan komisaris, direksi,
pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib
dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta
denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,-
(Delapan Miliar Rupiah)
c. Sanksi bagi dewan
komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan
keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta
denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,-
(Dua Puluh Miliar Rupiah).
Studi
kasus :
Rahasia Bank pada Kasus Century
Rahasia Bank tiba - tiba menjadi isu yang menarik bagi industri perbankan .
padahal , selama ini isu rahasia bank seperti tenggelam dalam, pusaran isu
perbankan yang lain , seperti suku yang bunga , non performing loan ( NPL ) ,
Permodalan , Serta Penyehatan Perbankan .
Namun , pada pertengahan bulan Lalu , rahasia bank menjadi perbincangan
menarik setelah anggota Panitia Khusus ( Pansus ) Hak Angket Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR ) untuk kasus Bank Century tidak mendapatkan data data transaksi
nasabah Bank Century Denpasar, Bali .
Para anggota Pansus murka dan seperti biasa berkoar - koar lewat media akan
meminta pengadilan menyita dan menyandera direksi Bank Mutiara ( sebelumnya
Bank Century ) .
Tuduhannya sangat serius , yaitu direksi Bank Century dianggap menghalang -
halangi tugas Pansus Yang diamanatkan konstitusi . Sungguh mengerikan bagi
Kalangan perbankan yang tidak pernah bersentuhan dengan dunia politik .
Anggota Pansus begitu ngotot ingin membuka data - data nasabah karena ada
dugaan transaksi mencurigakan 42 , Yang dilakukan 21 nasabah .
Transaksi mencurikan itulah yang hendak dibuktikan anggota pansus . Namun ,
pihak perbankan tidak bisa begitu saja memberikan data yang diminta anggota
Pansus Yang karena terikat ketentuan mengenai Rahasia Bank .
Saat ada inisial doa undang - undang ( UU ) yang saling bertabrakan , yaitu
UU susunan dan kedudukan ( Susduk ) MPR , DPR , DPD , DPRD Dan Serta UU
Perbankan .
Dengan UU Susduk nihil , anggota Pansus berhak melakukan angket Dan meminta
keterangan siapa Saja .
Jangankan para bankir , presidensi pun harus dimintai keterangannya . Tidak
hanya perorangan , badan hukum pun tidak bisa mengelak .Namun , Dalam, UU
perbankan , setiap orangu yang termasuk pihak terafiliasi terkena ketentuan ini
. Jadi kepada siapa saja dalam hal ini kasus Bank Century Denpasar termasuk
pihak yang harus merahasiakan data - data nasabahnya .Sebab , hukumannya tidak
hanya perdata , tapi juga pidana kurungan penjara .
Keduanya sama -sama memegang UU . Bahkan , anggota Pansus mengancam akan
melakukan penyitaan secara paksa dan penyanderaan .
Pengadilan Negeri Denpasar lewat , anggota Pansus meminta agar pihak Bank
Mutiara memberikan data - data. Pihak pengadilan pun mengabulkan dan meneruskannya
ke Mahkamah Agung .
Refrensi
:
2011. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta:
PT. Raja Grafindo.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Ningsih, Eka Agustia.
2012. Kejahatan Perbankan Studi Kasus.
Tersedia pada http://ekaagustianingsih.blogspot.co.id/2012/11/kejahatan-perbankan-studi-kasus-pada.html.
Diakses pada 23 September 2017
No comments:
Post a Comment