Saturday, May 19, 2018

SAP 4 Kesehatan dan Rahasia Bank PLK


SAP 4

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
Kesehatan dan Rahasia Bank




1.                  Pengertian Kesehatan Bank
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1.      Kemampuan menghimpun dana
2.      Kemampuan mengelola dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. 
2.                  Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa:
a.   Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.   Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
c.   Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.  Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.   Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.  Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.  Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.      Permodalan (capital)
b.      Kualitas aset (asset quality)
c.        Manajemen (management)
d.       Rentabilitas (earnings)
e.        Likuiditas (liquidity)
f.       Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)

3.                  Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.   Pemegang saham menambah modal;
b.   Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
c.   Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e.   Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f.   Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g.   Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
4.                  Pengertian dan Tujuan Penerapan Rahasia Bank
Pengertian Rahasia Bank : Pada dasarnya bank menjalankan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.

Di Indonesia pengaturan rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1.      Pengertian rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November 1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang undang-undang perbankan.
2.      Pengertian rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank. Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.
undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.
Tujuan Penerapan Kerahasiaan Bank
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.       Integritas pengurus
b.      Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c.       Kesehatan bank yang bersangkutan
d.      Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. 
5.                  Dasar Hukum Implementasi Rahasia Bank
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
  Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank dalam pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Secara lebih rinci Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a.       Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.      Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c.       Ketentuan tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d.      Pihak terafiliasi adalah:
·         Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
·         Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
·         Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

6.                  Pengecualian Terhadap Rahasia Bank dan Sanksi Administratif

Ø  Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1.       Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

2.       Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin

3.       Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.

4.       Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.

5.       Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.

6.       Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

7.       Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut

Ø  Sanksi Atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
a.       Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
b.      Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
c.        Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Studi kasus :
Rahasia Bank pada Kasus Century
Rahasia Bank tiba - tiba menjadi isu yang menarik bagi industri perbankan . padahal , selama ini isu rahasia bank seperti tenggelam dalam, pusaran isu perbankan yang lain , seperti suku yang bunga , non performing loan ( NPL ) , Permodalan , Serta Penyehatan Perbankan .
Namun , pada pertengahan bulan Lalu , rahasia bank menjadi perbincangan menarik setelah anggota Panitia Khusus ( Pansus ) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk kasus Bank Century tidak mendapatkan data data transaksi nasabah Bank Century Denpasar, Bali .
Para anggota Pansus murka dan seperti biasa berkoar - koar lewat media akan meminta pengadilan menyita dan menyandera direksi Bank Mutiara ( sebelumnya Bank Century ) .
Tuduhannya sangat serius , yaitu direksi Bank Century dianggap menghalang - halangi tugas Pansus Yang diamanatkan konstitusi . Sungguh mengerikan bagi Kalangan perbankan yang tidak pernah bersentuhan dengan dunia politik .
Anggota Pansus begitu ngotot ingin membuka data - data nasabah karena ada dugaan transaksi mencurigakan 42 , Yang dilakukan 21 nasabah .
Transaksi mencurikan itulah yang hendak dibuktikan anggota pansus . Namun , pihak perbankan tidak bisa begitu saja memberikan data yang diminta anggota Pansus Yang karena terikat ketentuan mengenai Rahasia Bank .
Saat ada inisial doa undang - undang ( UU ) yang saling bertabrakan , yaitu UU susunan dan kedudukan ( Susduk ) MPR , DPR , DPD , DPRD Dan Serta UU Perbankan .
Dengan UU Susduk nihil , anggota Pansus berhak melakukan angket Dan meminta keterangan siapa Saja .
Jangankan para bankir , presidensi pun harus dimintai keterangannya . Tidak hanya perorangan , badan hukum pun tidak bisa mengelak .Namun , Dalam, UU perbankan , setiap orangu yang termasuk pihak terafiliasi terkena ketentuan ini . Jadi kepada siapa saja dalam hal ini kasus Bank Century Denpasar termasuk pihak yang harus merahasiakan data - data nasabahnya .Sebab , hukumannya tidak hanya perdata , tapi juga pidana kurungan penjara .
Keduanya sama -sama memegang UU . Bahkan , anggota Pansus mengancam akan melakukan penyitaan secara paksa dan penyanderaan .
Pengadilan Negeri Denpasar lewat , anggota Pansus meminta agar pihak Bank Mutiara memberikan data - data. Pihak pengadilan pun mengabulkan dan meneruskannya ke Mahkamah Agung . 

Refrensi :
2011. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Ningsih, Eka Agustia. 2012. Kejahatan Perbankan Studi Kasus. Tersedia pada http://ekaagustianingsih.blogspot.co.id/2012/11/kejahatan-perbankan-studi-kasus-pada.html. Diakses pada 23 September 2017


No comments:

Post a Comment

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN

Rangkuman Mata Kuliah dan Berbagi Pengalaman: SAP RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN : SAP / RPS 2 METODOLOGI PENELITIAN 1.              Identi...