SAP 5
PASAR DAN
LEMBAGA KEUANGAN
Penghimpunan
dan Penyaluran Dana Bank (Kredit)
A.
Pengertian
dan Sumber Penghimpunan Dana
Pengertian menghimpun dana adalah
mengumpulkan atau mencari dana (uang) dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan penghimpunan dana ini sering
disebut dengan istilah funding.
Kegiatan usaha yang utama dari
suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga
dikatakan sebagai proses pencarian sumber dana bank. Yang dimaksud dengan
sumber-sumber dana bank sendiri adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk
membiayai operasinya. Hal ini sesuai
dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan
sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual
uang (meminjamkan uang) bank harus lebih dahulu
membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah
bank mencari keuntungan.
Sumber dana yang dapat dipilih
dapat disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana
harus dilakukan secara tepat. Dalam mencari sumber dana bank juga perlu
memperhatikan beberapa faktor yaitu kemudahan memperolehnya, jangka waktu
sumber dana dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sumber dana. Adapun
sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
3. Dana
yang bersumber dari lembaga lain
B.
Pengertian
dan Pertimbangan Penggunaan Dana Bank
Penggunaan
dana adalah dana yang berhasil dihimpun oleh bank justru akan menjadi beban
apabila dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang
produktif. Dana yang telah dihimpun bukanlah dana yang semuanya murah tapi
sebagian besar adalah dana dari deposan yang menimbulkan kewajiban bagi bank
untuk membayar imbalan jasa berupa bunga.
1.
Pertimbangan Pengunaan Dana
Sebelum bank
memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam mengalokasikan dana
yang telah berhasil duhimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Meskipun
pertimbangan tersebut mencakup banyak hal, terdapat beberapa hal utama yang
selalu menjadi perhatian bank. Hal tersebut yaitu :
a.
Resiko
dan Hasil
Apapun
bentik aktifa yang dipilih, pengalokasian dana selalu berkaitan dengan aspek
resiko dan “rate of return” daria kativa tersebut. Pada dasarnya bank
menginginkan bentuk aktiva yang beresiko serendah mungkin namun dapat
menghasilkan penerimaan atau rate of return setinggi mungkin.
b.
Jangka
Waktu dan Likuiditas
Dana
yang berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu
pengambilannya. Disamping itu, bank juga memerlukan berbagai bentuk aktifa
disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, bank memiliki berbagai macam bentuk aktiva dengan mempertimbangkan
jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.
2.
Alternatif Pengunaa Dana
Secara lebih rinci,
alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam
bentuk-bentuk berikut ini :
a.
Cadangan
Likuiditas
Sesuai dengan
namanya, aktiva ini terutama ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek. Cadangan ini terdiri atas dua kategori, yaitu:
·
Cadangan
Primer (primary reserves)
Cadanagn primer dapat
berupa uang kas, saldo pada bank sentral, saldo pada bank lain, dan warkat
dalam proses penagihan. Aktiva ini ditujukan teruta untuk kegiatan usaha
sehari-hari seperti penarikan dana oleh nasabah, penyelesaian kliring,
pemberian kredit, kewajiban yang akan jatuh tempo.
·
Cadangan
Sekunder
Di Indonesia, aktiva
ini dapat berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Utang Negara, dan sertifikat deposito.
Penempatan dana dalam
bentuk cadangan sekunder ini terutama ditujukan untuk:
ü
Memenuhu
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang sebelumya telah dapat diperkirakan
seperti penarikan simpanan dan pencairan kredit.
ü
Memperoleh
penerimaan.
b.
Penyaaluran
Kredit
Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c.
Investasi
Alokasi dana pada
aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran
kredit, dapat juga berupa ivestasi. Investasi dapat berupa penanaman dana
surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan
langsung pada badan usaha lain.
d.
Aktiva
Tetap dan Inventaris
Aktiva tetap dan
inventaris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan
penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya
cukup tinggi.
Resiko ini dikaitkan
dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan
inventaris.
C.
Aplikasi
: Strategi untuk Mengelola Modal Bank
Anggaplah
bahwa sebagai manajer First National Bank, Anda harus membuat keputusan mengenai jumlah modal hank
yang memadai.
Dengan melihat pada
neraca bank, scperti High
Capital Bank yang mempunyai
rasio modal bank terhadap aset sebesar 10% (modal sebesar $10 juta dan
aset sebesar $100 juta), Anda
peduli dengan jumlah
modal bank yang besar menvebabkan timbal hasil terhadap ekuitas terlalu rendah. Anda berkesimpulan bahwa bank harus mempunyai surplus modal dan harus meningkatkan
ekuitas untuk menaikkan imbal hasil atas ekuitas. Apa yang harus Anda lakukan ?
Untuk
menurunkan jumlah modal relatif terhadap aset dan menaikkan ekuitas, Anda dapat melakukan tiga
hal: (1) Anda dapat menurunkan
jumlah modal bank dengan rnembcli kembali saham bank. (2) Anda dapat mengurangi
modal bank dengan membayar
dividen yang lebih
tinggi kepada pemegang saham, sehingga mengurangi laba ditahan bank. (3) Anda
dapat mempertahankan modal bank tetap sama tetapi menaikkan aset bank dengan
mendapatkan dana baru-katakanlah,
dengan menerbitkan
sertifikat
deposito — dan selanjutnya memberikan pinjaman komersial atau membeli surat berharga dengan dana
baru ini. Anda
memperkirakan bahwa dana baru
tersebut akan memperkuat posisi Anda dengan pemegang saham, Anda memutuskan
untuk melakukan alternatif kedua dan menaikkan dividen atas saham First
National Bank.
Sekarang misalnya bahwa situasi First National Bank mirip
dengan Low Capital Bank dan mempunyai rasio modal bank terhadap aset sehesar 4%. Sekarang Anda khawatir bahwa bank kekurangan modal secara relatif terhadap
aset karena bank tidak mempunyai
perlindungan yang cukup untuk
mencegah kegagalan bank. Untuk menaikkan
modal relatif terhadap aset, sekarang Anda
mempunyai tiga pilihan berikut: (1) Anda dapat menaikkan
modal bank dengan menerbitkan saham
(saham biasa). (2) Anda dapat
menaikkan modal dengan mengurangi dividen bank kepada pemegang saham sehingga menaikkan laba ditahan yang
dapat dimasukkan
ke dalam neraca modal. (3) Anda
dapat mempertahankan modal pada posisi yang sama tetapi mengurangi aset bank dengan
memberikan lcbih sedikit pinjaman atau dengan menjual surat berharga dan kemudian menggunakan hasil penjualan tersebut untuk niengurangi
kewajiban bank. Misalnya bahwa menaikkan
modal bank tidak mudah dilakukan pada saat sekarang karena pasar modal cukup kaku atau karena pemegang saham akan menolak deviden dipotong. Maka Anda mungkin harus memilih alteenatif ketiga
dan
memutuskan
untuk menurunkan ukuran
bank.
D.
Konsep
Sumber – Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank
adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini
tergantung pada bank itu sendiri , apakah dari simpanan masyarakat atau dari
lembaga keuangan lainnya.kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula
diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham.
Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dan penggunaan dana tersebut.
Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang di tanggung.
oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Jika tujuan
perolehan dana untuk kegiatan sehari - hari jelas berbeda sumbernya dengan jika
bank hendak melakukan investasi baru atau untuk melakukan perluasan usaha.
kebutuhan dana untuk kegiatan bank di peroleh dalam berbagai simpanan,
sedangkan kebutuhan dana di gunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha,
maka di peroleh dari modal sendiri. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) adalah dana yang diperoleh
dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami
kesulitan untuk memperoleh dana dari
luar. Kemudian dana ini dapat pula dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya
apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai
sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Adapun pencarian dana
yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a.
Setoran
modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemegang saham baru
b.
Cadangan
laba, yaitu laba yang setiap tahun yang dicandangkan oleh bank dan sementara
waktu belum digunakan.
c. Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya. Pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini
tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif
lebih mahal, jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh
sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis
simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar
para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan
masing-masing.Dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
macam simpanan (rekening):
a. Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun
1998, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan
penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip
penarikan, kartu plastik, dan kuitansi.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998,
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun
jenis-jenis deposito sebagai berikut
1) Deposito Berjangka (Tidak Dapat
Dipindah Tangankan)
2) Sertifikat Deposito (Dapat
Diperjual-Belikan)
3) Deposito On Call (Jangka Waktunya Tidak
Lebih Dari satu Bulan)
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya
sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian dari sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari
sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semtara waktu saja.
Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
a.
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami
kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
b.
Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pijaman ini diberikan kepada bank-bank yang
kalah kliring di dalam lembaga kliring yang tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh dari perbankan
dari pihak luar negeri.
d.
Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yag berminat, baik perusahaan keuangan
maupun keuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehigga masyarakat tertarik untuk membelinya.
E.
Kebijakan
Penghimpunan dan Penggunaan Dana
1.
Risiko
yang terkait dengan usaha bank pada dasarnya berasal dari sisi aktiva maupun
pasiva. Risiko tersebut meliputi :
a.
Risiko
Likuiditas (liquidity risk)
Risiko likuiditas
adalah resiko yang dihadapi oleh bank dalam rangka memenuhi kebutuhan
likuiditasnya.
b.
Risiko
Kredit (credit risk)
Credit risk adalah
resiko yang dihadapi bank karna menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman pada
masyarakat.
c.
Risiko
Investasi (investment risk)
Investment risk
adalah risiko yang dihadapi oleh bank berupa kerugian karena penurunan nilai
surat berharga yang dimiliki oleh bank, misalnya saham dan obligasi.
d.
Risiko
Operasi (operating risk)
Operating risk adalah
risiko yang dihadapi yang berkaitan dengan kebijakna penghimpunan dana dan
pengunaan dananya dalam rangka memperoleh penerimaan yang saling terkait.
e.
Risiko
Kecurangan (fraud risk)
fraud risk adalah
risiko yang dihadapi bank karena kerugian akibat adanya ketidakjujuran, penipuan,
atau perilaku tidak baik yang dilakukan oleh nasabah, karyawan bank, pejabat
bank, atau pihak lainnya.
f.
Risiko
Fidusiari (fiduciary risk)
Fiduciary risk adalah
resiko yang dihadapi bank karena memberikan jasa perwaliamanatan kepada nasabah
perorangan atau badan.
2.
Pengelolaan
Aktiva dan Pasiva
Pengelolaan aktiva
dan pasiva (kewajiban) suatu bank merupan sesuatu yan tidak dapat berjalan
sendri-sendiri. Pengelolaan aktiva suatu bank selalu memerhatikan karakteristik
dari penghimpunan dana pada sisi pasiva, dan berlaku juga sebaliknya.
dalam bank
asset-liability committee (Alco) merupan suatu bentuk komite atau badan yang
melaksanakan tugas tersebut. Secara umum komite ini berhadapan dengan
permasalahan:
a.
Penghimpunan
dana, yanga mempertimbangkan aspek
·
biaya
administrative
·
biaya
bunga
·
strategi/cara/metode
·
diversifikasi
·
jangka
waktu dan likuiditas
·
portofolio
dan kaitannya dengan pengunaan dana
b. Penggunaan dana, yang mempertimbangkan
aspek
·
likuditas
dan jangka waktu
·
risiko
·
rate
of return
·
biaya
bunga
·
diversifikasi
·
portofolio
dan kaitannya dengan pengunaan dana
3.
Alokasi
Dana Bank
Dana-dana bank yang
diperoleh dari pihak interen, ekstern, dan deposan dalam hal ini selanjutnya
dialokasikan melalui 2 metode cara :
a.
Gabungan
Dana (Pool of funds approach)
Dana yang telah
berhasil dihimpun bank mempunyai karakteristik yang beragam menurut jangka
waktunya, biayanya, sumber dana tersebut berasal, dan lain-lain. Kemudian
dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat, sumber dana, jangka waktu serta
biaya
b.
Alokasi
Aset (Asset allocation approach)
Konsep dari
pendekatan ini merupakan kebalikan dari pendekatan Pool of funds. Perlakuan
terhadap dana yang mempunyai karakteristik sebagai dana tunggal dianggap oleh
pendekatan ini sebagi asumsi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Masing-masing
sumber dana memiliki sifat tersendiri sehingga harus diperlakukan secara
individu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing.
F.
Pinjaman
Tunai dan Pinjaman Non Tunai
1. Kredit
Tunai (Cash Loan)
Berdasarkan UU No. 7
Tahun 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah : Penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Kredit
Non Tunai (Non Cash Loan)
Merupakan kredit yang
diberikan dalam bentuk Bank Garansi. Bank garansi adalah salah satu jasa yang
diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan
diberikan kepada pihak yang akan menerima jaminan, hanya apabila pihak yang
dijamin melakukan cidera janji.
G. Risiko Penyaluran Dana Kredit
Risiko kredit (credit
risk) adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya, dalam mengantisipasi
resiko kredit bank harus memperhatikan tipe-tipe kreditnya, diversivikasi dalam
wilayah geografis dan jeis-jenis industri yang di biayainya, kebijakan agunan
dan lain sebagainya. dan yang paling penting adalah aturan atau standar dalam
pengendalian kredit.
·
Faktor-
faktor Yang Mempengaruhi Resiko Kredit
Dalam
setiap bentuk usaha selalu dihadapkan pada resiko, hal ini sudah merupakan
suatu hal yang biasa selalu terdapat adanya resiko, walaupun satu sama lainnya
mempunyai bobot yang berbeda-beda. Begitu juga dalam pemebrian kredit, dimana
dalam pemberian kredit oleh Bank kepada nasabah juga terdapat resiko yang
disebut resiko kredit.
Dalam menelaah
faktor-faktor yang memepengaruhi resiko kredit pada suatu bank dapat dilihat
yaitu:
a.
Lingkungan
kredit
Lingkungan
kredit yang kurang memadai akan mengakibatkan semakin tingginya resiko kredit
yang ditnggung oleh bank tersebut, misalnya semakin tinggi suku bunga yang
diterapkan suatu bank terhadap kredit yang diberikan maka akan semakin tinggi
tingkat resiko yang dihadapi dengan kata lain akan semakin tinggi tingkat
counterparty dari nasabah bank tersebut.
Dalam
lingkungan kredit ini, itikad baik serta kemampuan pegawai/pejabat bank sangat
mempengaruhi resiko kredit yang dihadapi oleh suatu bank dimana jika
pegawai/pejabat suatu bank tidak memiliki itikad baik atau tidak memiliki
kemampuan dalam menanggulangi permasalah perkreditan maka tingkat resiko kredit
yang dihadapi bank tersebut akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya.
b.
Kebijakan
dan Prosedur Pemberian Kredit
Dalam hal kebijakan
dan prosedur pemberian kredit terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi
resiko kredit yaitu:
§
Perencanaan
Kredit, jika suatu kredit yang akan diberikan telah direncanakan dengan baik,
maka resiko kredit yang akan dihadapi bank akan semakin kecil, begitu pula
sebaliknya.
§
Persetujuan
kredit, jika bank dalam memberikan persetujuan kredit telah mempertimbangkan
unsur-unsur 5C seperti yang telah dijelaskan sebelumnya maka resiko kredit yang
dihadapi bank tersebut akan dapat ditekan.
§
Pengkajian
ulang kredit, tujuan dari pengkajian ini adalah untuk mengetahui kredit-kredit
yang bermasalah kemudian dicari permasalahannya untuk menemukan solusi atas
kredit tersebut. Jika hal ini dilakukan secara berkala maka bank akan dapat
menguragi tingkat kredit macet yang mungkin akan terjadi.
§
Pengadministrasian
file kredit, buruknya pengadministrasian file kredit pada suatu bank akan
menyebabkan bank kesulitan untuk mengetahui secara dini terhadap kredit-kredit
yang bermasalah, sehingga tingkat resiko kredit yang dihadapi oleh bank
tersebut akan semakin tinggi dan begitu juga sebaliknya.
H. Diskusi : Strategi untuk Mengelola
Risiko Suku Bunga
·
Risiko Suku Bunga
Risiko
Suku Bunga adalah risiko efek negatif pada hasil keuangan dan modal bank yang
disebabkan oleh perubahan suku bunga. Tujuan yang menyeluruh dari manajemen
risiko suku bunga adalah untuk memastikan mekanisme arus kas yang besar tanpa
adanya ketidaksesuaian dalam aset dan kewajiban segmen.
Sebagai perantara
keuangan, bank menghadapi risiko suku bunga dalam beberapa cara seperti:
1.
Risiko
Re-Pricing: bentuk utama risiko suku bunga naik adakah perbedaan waktu jatuh
tempo (untuk suku bunga tetap) dan re-pricing (untuk suku bunga mengambang)
dari aset, posisi kewajiban off-balance-sheet (OBS). Mereka dapat mengekspos
bank “pendapatan dan aset” mendasari nilai ekonomi yang tak terduga tentang
fluktuasi tingkat bunga yang cenderung terlalu sering dan tidak stabil.
2.
Risiko
Kurva Hasil: Ketidaksesuaian harga juga dapat membuat bank untuk melakukan
perubahan kemiringan dan bentuk kurva hasil. Risiko kurva hasil tak terduga
muncul ketika pergeseran kurva hasil telah merugikan bank pendapatan atau nilai
ekonomi aset porfolio mereka.
3.
Risiko
Dasar: Risiko bahwa tingkat bunga untuk aktiva dan kewajiban yang berbeda dapat
berubah dalam besaran yang berbeda maka disebut risiko dasar. Risiko tersebut
timbul karena korelasi tidak sempurna dalam penyesuaian dari tarif yang diterima
dan dibayarkan pada instrumen yang berbeda dengan karakteristik penentuan ulang
harga yang bijaksana.
4.
Resiko
Pilihan Bawaan: Sebuah opsi memberikan pemegang hak (namun bukanlah kewajiban)
untuk membeli, menjual atau dalam beberapa cara mengubah arus kas instrumen
atau kontrak keuangan. Pilihan instrumen yang mungkin berdiri sendiri seperti
pertukaran-opsi dan kontrak perdagangan over-the-counter (OTC), atau mereka
mungkin akan tertanam di dalam instrumen standar sebaliknya. Saat bank
menggunakan nilai tukar dan pilihan OTC- di kedua bidang perdagangan dan akun
non-trading, instrumen dengan pilihan bawaan biasanya hal paling penting dalam
kegiatan non-perdagangan.
5.
Resiko
investasi ulang: ketidakpastian tentang masa depan tingkat suku bunga
menimbulkan risiko investasi ulang sebagai arus kas masa depan yang akan
diinvestasikan kembali pada tingkat yang tidak diketahui saat ini. Kurva dengan
hasil biasa, tanpa bootstrap, tidak diperhitungkan sebagai risiko investasi
ulang.
REFERENSI
:
http://0alt.blogspot.co.id/2015/11/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-resiko.html. Diakses pada 23 September 2017
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2010/12/kebijakan-penghimpunan-dan-penggunaa.html. Diakses pada 23 September 2017
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2010/12/penggunaan-dana.html. Diakses pada 23 September 2017
http://rajapresentasi.com/2010/04/manajemen-risiko-pada-industri-bank-perbankan/. Diakses pada 23 September 2017
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainny. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mishkin,
Frederic S. (2008). Ekonomi, Uang,
Perbankan dan Pasar Keuangan. Edisi 8. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat
Totok budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment